PWI: Intimidasi Terhadap Kerja Pers Terancam Pidana Dua Tahun Penjara

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari menegaskan, tugas dan kerja jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 10 Okt 2020, 09:30 WIB
Ilustrasi jurnalis. (Dreamstimes)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari menegaskan, tugas dan kerja jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Karenanya, kekerasan terhadap jurnalis di lapangan, sangat tidak dibenarkan, termasuk aparat.

"UU Pers berlaku secara nasional untuk seluruh warga negara Indonesia, bukan hanya untuk pers itu sendiri. Dengan begitu, semua pihak, termasuk petugas kepolisian juga harus menghormati itu," jelas Atal dalam keterangan pers diterima, Sabtu (10/10/2020).

Atal meyakini, pers bekerja dengan kode etik jurnalistik, baik kode etik jurnalistik organisasi maupun kode etik jurnalistik ditetapkan Dewan Pers. Oleh karena itu, ada ancaman pidana kepada mereka yang menghalang-halangi, mengintimidasi fungsi dan kerja pers.

"Perbuatan tersebut dapat dianggap sebagai perbuatan kriminal dan diancam hukuman pidana dua tahun penjara," tegas dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pelanggaran Berat

Atal merinci, menghalang-halangi tugas dan kerja jurnalis di lapangan seperti, merampas dan merusak alat-alat kerja. Selain itu, adalah tidak boleh menganiaya atau sampai menghilangkan jurnalis itu sendiri.

"Hal tersebut adalah terlarang jika wartawan yang meliput sudah menunjukkan identitas dirinya dan melakukan tugas sesuai kode etik. Maka tindakan oknum polisi yang merusak dan merampas alat kerja wartawan termasuk merupakan suatu pelanggaran berat," Atal menandasi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya