Liputan6.com, Minneapolis - Mantan polisi Minneapolis di AS, Derek Chauvin yang menjadi terdakwa utama dalam kasus pembunuhan pria keturunan Afrika-Amerika George Floyd, diizinkan meninggalkan Negara Bagian Minnesota saat menunggu proses persidangannya.
Dilansir US News yang mengutip Reuters, Sabtu (10/10/2020), syarat bebas dengan jaminan terhadap Chauvin (44 tahun) diubah untuk merefkeksikan kekhawatiran atas keselamatannya.
Advertisement
Dalam putusannya yang diumumkan pada 9 Oktober, Hakim Pengadilan Hennepin County Peter Cahill mengatakan bahwa ia telah diberikan "bukti yang mendukung kekhawatiran keselamatan yang muncul dalam pengawasan pembebasan bersyarat praperadilan" dari Chauvin.
Hakim Cahill memberikan perintah agar Chauvin menetapkan tempat tinggalnya di suatu tempat di Minnesota atau "negara bagian yang berdekatan sesegera mungkin".
Selain itu, Chauvin juga diwajibkan untuk memberikan laporan kepada petugas yang ditugaskan oleh Departemen Pemasyarakatan Minnesota untuk mengawasi pembebasannya.
Dalam perintah tersebut, Chauvin dapat tinggal di sejumlah Negara Bagian AS yakni North Dakota, South Dakota, Iowa atau Wisconsin sambil menunggu persidangan kasusnya yang belum digelar hingga tahun depan.
Saksikan Video Berikut Ini:
Pembayaran Uang Jaminan
Awal pekan ini, Chauvin telah membayar uang jaminan senilai 1 juta dolar AS (Rp. 14,6 miliar) yang membatasi dirinya untuk meninggalkan Minnesota.
Dalam putusannya, Hakim Cahill juga menegaskan bahwa alamat tempat tinggal Chauvin akan dibagikan kepada kepolisian setempat dan kantor sheriff di wilayah yang ia pilih sebagai tempat tinggalnya.
Mantan petugas polisi Minneapolis tersebut didakwa atas pembunuhan tingkat kedua dan ketiga, serta pembunuhan yang tidak disengaja terkait kematian George Floyd pada Mei 2020.
Video yang menunjukkan detik-detik insiden itu pun memicu protes nasional di AS atas kebrutalan polisi dan rasisme.
Advertisement