Cek Fakta: 9 Hoaks UU Cipta Kerja yang Dibantah Presiden Jokowi

Apa saja hoaks yang dibantah Presiden Joko Widodo terkait UU Cipta Kerja? Berikut pernyataannya:

oleh Adyaksa Vidi diperbarui 10 Okt 2020, 18:30 WIB
Presiden Joko Widodo membantah hoaks terkait UU Cipta Kerja. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo akhirnya buka suara terkait kontroversi RUU Cipta Kerja yang disahkan menjadi UU awal pekan kemarin. Ia menyebut banyak hoaks dan disinformasi sehingga muncul gelombang unjuk rasa selama sepekan ini di seluruh Indonesia.

Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (9/10/2020), Presiden Jokowi menyebut UU Cipta Kerja sangat mendesak dibutuhkan untuk membuka lapangan kerja baru.

Selain itu ia juga menyebut UU Cipta Kerja untuk masyarakat kecil membuka usaha baru. Izin untuk UMK, pembentukan PT, pembentukan koperasi misalnya dipermudah dengan adanya UU Cipta Kerja ini.

Lalu apa saja hoaks yang dibantah Presiden Joko Widodo terkait UU Cipta Kerja? Berikut pernyataannya:

 

 

 


Bantahan Presiden Jokowi

Ilustrasi hoax (iStockPhoto)

1. Penghapusan UMP, UMK, UMSP

Dia membantah hal ini tidak benar, faktanya UMR tetap ada.

2. Upah Minimum dihitung per jam

Presiden Jokowi menegaskan isu itu tidak benar. Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah dihitung berdasar waktu dan hasil.

3. Semua cuti, cuti sakit, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapus dan tidak ada kompensasi

Presiden Jokowi menegaskan hak cuti tetap ada dan dijamin.


Bantahan Selanjutnya

4. Perusahaan bisa PHK secara sepihak

Presiden Jokowi menyebut isu ini tidak benar. Ia mengungkapkan perusahaan tidak bisa melakukan PHK secara sepihak.

5. Jaminan sosial dan kesejahteraan hilang

Presiden Jokowi menyebut jaminan sosial tetap ada.

6. Dihapusnya AMDAL

Presiden Jokowi mengungkapkan AMDAL tetap ada. Bagi industri besar harus studi AMDAL yang ketat, tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan.


Bantahan Lain

7. UU Cipta Kerja mendorong komersialisasi pendidikan

UU Cipta Kerja hanya mengatur pendidikan formal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Perizinan pendidikan tidak diatur dalam UU Cipta Kerja, apalagi pendidikan di pondok pesantren. Aturan yang selama ini ada tetap berlaku.

8. Adanya Bank Tanah

Bank Tanah diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi dan konsolidasi lahan dan reforma agraria.

Bank tanah sangat penting bagi masyarakat untuk mengakses kepemilikan tanah dan lahan.

9. UU Cipta Kerja membuat resentralisasi ke Pemerintah Pusat

Presiden Jokowi menegaskan proses perizinan berusaha dan pengawasan tetap di pemerintah daerah sesuai dengan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, Kriteria) yang ditetapkan pemerintah pusat. Penetapan NSPK akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Kewenangan perizinan non-berusaha juga tetap ada di pemerintah daerah.


Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya