Proyek Jalan Tol Layang Dalam Kota Jakarta Perlu Perbaikan SOP

Komite Keselamatan Konstruksi (Komite K2) memberikan instruksi kepada PT Jakarta Toll Road Management (JTD)

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 10 Okt 2020, 16:00 WIB
PT Jakarta Toll Road Management (JTD) menjadi pemilik proyek Jalan Tol Layang Dalam Kota Jakarta (dok: PUPR)

Liputan6.com, Jakarta - Komite Keselamatan Konstruksi (Komite K2) memberikan instruksi kepada PT Jakarta Toll Road Management (JTD) selaku pemilik pekerjaan Jalan Tol Layang Dalam Kota Jakarta untuk melakukan perbaikan SOP keselamatan pekerjaan ereksi gelagar (erection girder) pada ketinggian, dan perbaikan tata kelola pekerjaan.

Hal ini dinyatakan Komite K2 melalui rekomendasi sistem manajemen keselamatan konstruksi dan rekomendasi teknis berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan menyusul peristiwa kecelakaan konstruksi pada 26 September 2020 lalu.

Ketua Komite K2 Trisasongko Widianto menyatakan bahwa rekomendasi pihaknya untuk perbaikan pelaksanaan konstruksi, sehingga kecelakaan konstruksi tidak berulang di segmen lainnya.

"Keselamatan adalah faktor utama terutama pada pekerjaan yang memiliki potensi risiko tinggi," ujarnya, Sabtu (10/10/2020).

Adapun perbaikan SOP pekerjaan proyek jalan tol di ketinggian tersebut meliputi pemakaian Alat Pelindung Diri (APD) dan Alat Pelindung Kerja (APK) bagi semua pekerja dan pengawas, pengaturan jadwal pengiriman material sehingga tidak ada penumpukan material di lokasi ketinggian, dan pelarangan menempatkan material di atas segmen yang masih bergerak.

Termasuk SOP pengawasan pekerjaan ereksi gelagar yang meliputi pengawasan terhadap posisi material, operasi peralatan dan kegiatan para pekerja di ketinggian, penentuan zona larangan melintas di bawah, dan penggunaan jaring pengaman dan pagar pengaman yang sesuai dengan kondisi pekerjaan.

Widianto menuturkan, hal terpenting lainnya yakni perbaikan dokumen perencanaan kecelamatan konstruksi meliputi identifikasi Bahaya Penilaian Risiko dan Pengendalian (IBPRP) dengan pendekatan analisis risiko ganda.

Seluruhnya dituangkan secara rinci pada dokumen Analisis Keselamatan Konstruksi atau Analasis Keselamatan Pekerjaan sebagaimana tertuang dalam amanat Permen PUPR Nomor 21/2019.

Semua dokumen perbaikan tersebut diharapkan dapat disampaikan kepada Komite paling lambat 10 Oktober 2020. Hal ini dilakukan menuju zero accident pada pekerjaan konstruksi jalan tol sehingga memenuhi kehandalan, kekuatan dan berdaya saing.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Stabilisasi Box Girder

PT Jakarta Toll Road Management (JTD) menjadi pemilik proyek Jalan Tol Layang Dalam Kota Jakarta (dok: PUPR)

Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR ini menambahkan, sesuai hasil investigasi dan rapat pembahasan bersama pihak terkait guna menghindari terjadinya bahaya kecelakan konstruksi lanjutan, maka Komite K2 Ditjen Bina Marga, dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR meminta kepada kontraktor pelaksana agar melakukan stabilisasi 7 box girder yang sudah terpasang dan tergantung dari keseluruhan 17 box yang dipasang.

Proses perekatan segmen-segmen box girder Jalan Tol Layang Dalam Kota Jakarta ruas Semanan-Sunter-Pulo Gebang tersebut telah dilakukan pada Sabtu (3/10/2020) lalu, dengan diawasi oleh Komite K2 bersama dengan perwakilan Ditjen Bina Marga, dan BPJT Kementerian PUPR sehingga tidak membahayakan lingkungan sekitar.

Beberapa usulan perbaikan juga disampaikan selama pengawasan, diantaranya perbaikan Job Safety Analysis (JSA) pelepasan stress bar dan memindahkan alat winch gantry ke lokasi lain, pengetatan keselamatan kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19 yang dirasakan masih kurang, dan pembagian beban terpasang pada alat hanging bar.

"Tetap harus dipastikan bahwa lokasi di bawah pekerjaan aman dan menyimpan peralatan pada posisi sehingga tidak tergelincir ke bawah," ujar Widianto.

Dia juga menekankan pentingnya peningkatan budaya berkeselamatan. Upaya-upaya harus dilakukan bersama-sama mencapai level resilient.

"Komite K2 menekankan untuk tidak membenarkan kebiasaan, dan juga membiarkan kebiasaan yang tidak benar dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi, mengingat masing-masing pekerjaan memiliki keunikan dan/atau karateristik yang berbeda," imbuhnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya