Mental Birokrat Dinilai Jadi Batu Sandungan UU Cipta Kerja

Ekonom menyangsihkan kemampuan Undang-Undang Cipta Kerja untuk menyediakan lapangan kerja dalam waktu dekat.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Okt 2020, 18:00 WIB
Sejumlah menteri kabinet Indonesia Maju foto bersama Pimpinan DPR usai pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta (5/10/2020). Rapat tersebut membahas berbagai agenda, salah satunya mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ekonom sekaligus Mantan Staf Khusus Wakil Presiden, Wijayanto Samirin menyangsihkan kemampuan Undang-Undang Cipta Kerja untuk menyediakan lapangan kerja dalam waktu dekat. Menyusul mental birokrat saat ini dianggap masih belum tanggap dalam membuat aturan turunan.

"Yang saya khawatirkan adalah sudah dibuka pintunya, ekspektasi tinggi sekali, regulasi yang lama sudah dipandang tidak berlaku, tetapi regulasi implementasi itu belum tersedia," ujar dia dalam webinar bertajuk Pekerja dan UU Cipta Kerja, Sabtu (10/10).

Menurut Wijayanto kemampuan kelompok birokrat saat ini masih belum tanggap dalam menyusun berbagai aturan turunan. Hal ini tercermin dalam program 16 paket ekonomi, pengadaan online single submission (OSS) yang terbentur birokrasi, termasuk UU Cipta Kerja.

"Proses di birokrasi ini masih sulit, selama belum meng-address masalah di birokrasi. Ini (UU Cipta Kerja) akan sulit juga," terangnya.

Terlebih, dia mencatat, untuk implementasi sebagian UU anyar ini membutuhkan banyak aturan turunan. "ada 40 aturan turunan yang bakal dikejar penyelesaiannya dalam sebulan, terdiri dari 35 peraturan pemerintah (PP) dan 5 peraturan presiden (perpres)," tambahnya.

Oleh karena itu, dia meyakini apabila UU Cipta Kerja yang harapkan mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah tinggi justru akan dihadapkan pada kondisi sulit. Menyusul birokrasi masih berpotensi menjadi momok bagi implementasi UU kontroversial itu.

"Banyak regulasi yang lama sudah dipandang tapi tidak berlaku. Apalagi ini (UU Cipta Kerja) regulasi implementasinya itu belum tersedia," tandasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


UU Cipta Kerja Bakal Datangkan Investasi hingga Rp 900 Triliun

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Untuk mencapai target pertumbuhan hingga 5,5 persen pada 2021, pemerintah membutuhkan investasi sekitar Rp 900 triliun yang akan direalisasikan melalui aturan baru, yakni UU Cipta Kerja.

“Target investasi minimal kita setiap tahun butuh Rp 800-900 triliun untuk mencapai pertumbuhan 4,5 persen hingga 5,5 persen,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam wawancara khusus bersama Liputan6.com, Jumat (9/10/2020).

UU Cipta Kerja ini memang digadang-gadang akan mendatangkan banjir investasi. Dimana dijelaskan pemerintah bahwa ada sejumlah prosedur perizinan usaha dan investasi yang dipangkas agar lebih efisien.

Meski begitu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto belum bisa menyebutkan secara pasti berapa target investasi dari disahkannya UU Cipta Kerja ini. Hal tersebut lantaran hingga saat ini masih terjadi ketidakpastian akibat pandemi covid-19.

“Kita harus lihat konteksnya hari ini konteks pandemi. Jadi kalau kita bicara investasi, kita masih menunggu dari situasi demand side,” kata dia.

Airlangga menambahkan, saat ini yang menjadi kunci perbaikan pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2020 adalah rasa aman dari masyarakat. Dimana hal tersebut dapat terjadi saat vaksin telah ditemukan. Sehingga kepercayaan masyarakat akan turut tumbuh.

“Kuncinya kembali bahwa rasa aman timbul salah satunya bagaimana vaksin bisa diperoleh dan bisa dilakukan imunisasi secara bertahap, agar masyarakat mobilitasnya bisa kembali berjalan tetapi aman dari Covid-19 nah itu prasyarat utama,” jelas Menko.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya