Liputan6.com, Surabaya - Sebanyak 150 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia, dipulangkan menggunakan pesawat Air Asia, dan mendarat di Bandara Internasional Juanda, Sabtu (10/10/2020).
Kepala UPT Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja (P2TK) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim Budi Raharjo mengatakan, sebagian besar TKI tersebut pernah dipenjara karena bermasalah dengan dokumen tinggal dan izin kerja.
Baca Juga
Advertisement
"Mereka ini bagian dari 500 gelombang tiga dari total 4.800 TKI yang dipulangkan dari Malaysia akibat COVID-19. Mestinya mereka dipulangkan Juli lalu. Tetapi terhalang tes swab," ujar dia.
Budi mengatakan, 150 TKI tersebut dipulangkan setelah melakukan pemeriksaan tes usap dan dinyatakan negatif COVID-19 di Malaysia.
"Pemulangan ini sudah atas kesepakatan dua negara, bahwa proses pemulangan harus menggunakan standar COVID-19,” kata dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Jalani Isolasi Mandiri
Budi mengatakan, meski semua TKI telah dinyatakan negatif COVID-19, mereka tetap akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.
"Kami akan kirim mereka ke posko Covid-19 di masing-masing kota/kabupaten sebelum dipulangkan," ujar dia.
150 TKI yang dideportasi berasal dari berbagai provinsi, yakni Nusa Tenggara Barat (NTB), NTT, Pontianak, Lampung, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
"Untuk Jatim masing-masing dari Madura, Banyuwangi, Lumajang, Probolinggo, Ponorogo, Trenggalek dan Madiun,” kata dia.
Advertisement