Hari Anak Perempuan Internasional, Semua Orang Punya Kekuatan untuk Hentikan Kekerasan

Salah satu langkah dalam menyetop kekerasan pada anak, termasuk anak perempuan, adalah dengan meninggalkan kebiasaan menyalahkan korban.

oleh Asnida Riani diperbarui 11 Okt 2020, 19:00 WIB
Ilustrasi anak perempuan yang alami tindak kekerasan. Credit: pexels.com/Polina

Liputan6.com, Jakarta - Pembebasan risiko tindak kekerasan, tanpa membungkam suara anak perempuan diserukan Yayasan Plan International Indonesia di momen Hari Anak Perempuan Internasional yang jatuh pada Minggu (11/10/2020).

Dalam praktiknya, Anindya Vivi selaku Co-Founder Hollaback Community Jakarta mengatakan, semua orang punya kekuatan untuk menghentikan kekerasan pada anak perempuan dan perempuan secara umum.

"Penting untuk punya empati terhadap orang lain dan sepenuhnya memimpin diri sendiri dalam melakukan sesuatu," katanya dalam webinar Freedom Online: Kebebasan berekspresi dan Terbebas dari Kekerasan Berbasis Gender Online, Jumat, 9 Oktober 2020.

Ia juga mendorong untuk meniadakan kebiasaan victim blaming. "Misal, kayak yang belum lama viral di media sosial. Ada yang cerita soal kekerasan yang dialaminya. Orang malah berkomentar, 'Kenapa nggak lapor?' Kita kan tidak tahu ya. Siapa tahu pelaku ada di dekat korban dan ia tak bisa atau takut melapor," ujarnya.

Rentan kriminalisasi ini dinilainya merupakan buntut belum ada undang-undang yang cukup melindungi perempuan. 

Langgeng Utomo menjelaskan, pihak Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tengah mengembangkan cara merespons cepat sederet laporan kejahatan siber, termasuk kekerasan pada anak, yang masuk ke laman patrolisiber.id.

Mempercepat proses, ia meminta pelapor melengkapi bukti berupa layar tangkap akun dan kontennya. "Lebih bagus lagi ada link-nya," ungkap Utomo.

 

 

 

Load More

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Layanan Telepon Sahabat Anak

Ilustrasi anak perempuan alami kekerasan. (dok. unsplash.com/Asnida Riani)

Asisten Deputi Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Valentina Ginting, menyambung, pihaknya juga telah mengusung sistem pelaporan.

"Ada layanan call center Sahabat Anak (TeSA) di 129 yang bisa dihubungi dari seluruh Indonesia," katanya. Dengan memberi kemudahan, Valentina mengatakan, pihaknya berupa menekan keputusan enggan melapor.

"Bagaimana kami mempercepat layanan dan dilakukan secara komprehensif," katanya.

Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Mariam Baratha, pun menjabarkan sederet upaya melindungi anak perempuan dan perempuan muda di ranah daring.

"Ada regulasi, terutama soal perlindungan data pribadi. Selain RUU perlindungan data pribadi, kami juga terus mendorong masyarakat lebih peduli dalam melindungi data pribadi sendiri," katanya.

Juga, pihaknya berupa ameningkatkan konten positif di internet lewat bekerja sama dengan beberapa kementerian. Salah satunya dengan melakukan pemblokiran konten yang tak sesuai dengan UU ITE.

Infografis eksploitasi seksual anak (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya