PKS: Draf Final UU Cipta Kerja yang Baru Disahkan Itu Mana Barangnya?

Bukhori sangat menyayangkan terkait draf UU Cipta Kerja yang belum siap. Menurutnya, hal ini tidak boleh terjadi untuk sebuah satu penyusunan RUU.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Okt 2020, 07:28 WIB
Suasana Rapat Paripurna pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Fraksi Partai Demokrat dan PKS menolak pengesahan, sementara tujuh fraksi lainnya menyetujui RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR Fraksi PKS, Bukhori Yusuf masih mempertanyakan keberadaan Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang final. Dia bilang, hingga saat ini PKS belum belum mendapatkan draf UU tersebut.

"Sampai hari kemarin saya secara pribadi maupun fraksi secara tertulis meminta draf yang sudah ditandatangani kemudian diketok di paripurna menjadi undang-undang itu mana itu barangnya sampai hari ini kita belum mendapatkannya," kata dia dalam diskusi MNC Trijaya, Sabtu 10 Oktober 2020.

Menurutnya, bisa saja draf yang sudah beredar itu berbeda dengan yang final. Bukhori pun hanya mendapatkan draf UU Cipta Kerja tertanggal 2 Oktober.

"Jadi pertanyaannya ketika kami membahas ini, tentunya boleh jadi akan terjadi macam perbedaan. Kenapa? boleh jadi draf yang saya pegang, yaitu naskah (UU Cipta Kerja) tanggal 2 Oktober bisa jadi berbeda," ucapnya.

Dia menuturkan, PKS perlu mendapatkan draf UU Cipta Kerja yang sudah disahkan tersebut. Mereka ingin menyisir pasal-pasal yang mungkin merugikan dan menyebabkan kesalahpahaman berbagai pihak.

"Karena sampai hari ini draf yang kemudian pasti itu belum diberikan, bahkan sekali lagi Fraksi PKS secara tertulis meminta mana sesungguhnya draf yang sudah diketok di paripurna itu agar itu memiminasir terhadap perbedaan perbedaan dan kesalahpahaman," tuturnya.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Baru Terjadi

Bukhori sangat menyayangkan terkait draf UU Cipta Kerja yang belum siap. Menurutnya, hal ini tidak boleh terjadi untuk sebuah satu penyusunan RUU.

"Selama saya jadi anggota DPR 2009-2014 dan sekarang ini saya menyambung di badan legislasi baru kali ini ada suatu proses pembahasan undang-undang yang luar biasa, luar biasa isunya dan luar biasa cakupannya dan luar biasa speed pembahasannya yang belum pernah dilakukan sepanjang negara ini merdeka," tandasnya.

Reporter: Genan Kasah

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya