Liputan6.com, Jakarta Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI), serta Ikatan-Ikatan Keahlian Dokter Gigi turut menyatakan menolak Peraturan Menteri Kesehatan (PMK/Permenkes) Nomor 24 tahun 2020.
Sebelumnya, Permenkes No. 24 tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik juga telah mendapatkan penolakan dari Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) dan Majelis Pengembangan Profesi Kedokteran (MPPK) yang mewakili 65 kolegium dan perhimpunan profesi kedokteran seluruh Indonesia.
Advertisement
Dalam keterangan tertulis yang diterima Health Liputan6.com, Hananto Seno, Ketua Umum PB PDGI mengatakan bahwa terbitnya Permenkes ini telah menimbulkan keresahan bukan hanya di organisasi profesi kedokteran lain. namun juga di kalangan kedokteran gigi.
"Hal ini dikarenakan dokter gigi atau dokter gigi spesialis pada saat menegakkan diagnosis maupun melakukan tindakan, membutuhkan pelayanan radiologi, bukan hanya dalam bentuk rujukan tetapi juga yang harus dilakukan langsung di tempat dokter gigi atau dokter gigi spesialis itu sendiri, misalnya pada tindakan Perawatan Saluran Akar," kata Hananto pada Minggu (11/10/2020).
"Oleh sebab itu, para dokter gigi atau dokter gigi spesialis pada saat pendidikan profesi sebelum berpraktik telah dibekali kompetensi terbatas di bidang radiologi. Terbitnya Permenkes ini jelas akan mengganggu layanan kedokteran gigi pada masyarakat," ia menambahkan.
Simak Juga Video Menarik Berikut Ini
Permohonan Pencabutan atau Perubahan
Sementara, Chiquita Prahasanti, Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia mengatakan bahwa dokter gigi spesialis radiologi kedokteran gigi merupakan spesialis yang pendidikan mau pun profesinya telah diakui oleh pemerintah.
Chiquita mengatakan, spesialis tersebut memiliki kompetensi untuk memberikan pelayanan radiologi lanjut kedokteran gigi seperti Panoramic, Ceplalometri, dan Cone Beam Computed Tomography.
"Untuk itu kami mohon agar Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi turut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik agar supaya masyarakat dapat terlayani oleh tenaga yang memiliki kompetensi khusus," kata Chiquita.
Baik PDGI dan MKKGI pun memohon agar Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk mengubah atau mencabut Permenkes tersebut yang mereka nilai meresahkan dan berpotensi menimbulkan kekacauan di bidang pelayanan kedokteran di Indonesia saat ini.
Advertisement