PSBB Transisi, Pemprov DKI Jakarta Perketat Protokol Kesehatan Belajar di Sekolah

Pemprov DKI Jakarta sudah memastikan akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Transisi pada 12-25 Oktober mendatang, di mana sekolah sudah diizinkan melalukan pembelajaran tatap muka.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Okt 2020, 15:15 WIB
Petugas ber-APD menyemprotkan disinfektan pada bus sekolah di Posko Gabungan PSBB dan Gakplin Protkes, Puskesmas Jatinegara, Jakarta, (22/9/2020). Sejumlah unit bus sekolah kini dialihfungsikan menjadi kendaraan untuk mengantar pasien Covid-19 berstatus OTG menuju Wisma Atlet. (merdeka.com/Imam Buho

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Transisi pada 12-25 Oktober mendatang. Pada PSBB ini, sekolah memperketat protokol kesehatan tatap muka di sekolah atau tempat pendidikan lainnya.

Adapun aturan soal PSBB Transisi tersebut, diatur dalam Pasal 9 Ayat 1 Peraturan Gubernur Nomor 101 Nomor 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Covid-19.

"Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya dalam menyelenggarakan aktivitas kegiatan belajar mengajar wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat," demikian bunyi pasal tersebut, seperti dikutip, Minggu (11/10/2020).

Adapun perlindungan kesehatan yang dimaksud saat PSBB Transisi ini yakni seperti penerapkan protokol kesehatan di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya, mewajibkan peserta didik dan tenaga kependidikan menggunakan masker. Melakukan pengukuran suhu tubuh bagi peserta didik dan tenaga kependidikan.

"Mewajibkan peserta didik dan tenaga kependidikan untuk mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas," demikian seperti dikutip.

Lalu penanggung jawab sekolah wajib melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 meter antar peserta didik atau tenaga kependidikan, membersihkan area sekolah atau institusi pendidikan lainnya, dan lingkungan sekitar, melakukan disinfeksi pada lantai, dinding dan permukaan benda atau barang di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya secara berkala.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Syarat Lainnya

Kemudian, memberikan sanksi kepada peserta didik dan tenaga kependidikan yang tidak melaksanakan protokol pencegahan Covid-19, melarang peserta didik yang melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19.

"Mengimbau orang tua untuk melarang anaknya selaku peserta didik melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19, dan membuat dan mengumumkan pakta integritas danprotokol pencegahan Covid-19," demikian.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya