PSBB Transisi Jakarta, Taman Rekreasi-Pusat Kebugaran Boleh Buka dengan Syarat Ini

Dengan berlakunya PSBB transisi, tempat hiburan warga berupa taman rekreasi atau pariwisata boleh kembali dibuka.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 11 Okt 2020, 15:15 WIB
Foto udara suasana gedung bertingkat di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (8/4/2020). Jakarta sempat menjadi kota paling berpolusi di dunia pada 29 September 2019 lalu, namun Rabu (8/4) siang ini, kualitas udara kota Jakarta membaik. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, pada 12-25 Oktober 2020. Dengan pelonggaran itu, tempat hiburan warga berupa taman rekreasi atau pariwisata boleh kembali dibuka.

"Seperti Ancol, Taman Mini, Ragunan, dan lain-lain (buka) dengan maksimal 25 persen kapasitas," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/2020).

Namun, terdapat syarat lain bagi pengelola. Pertama pembelian tiket wajib secara daring selama PSBB transisi. Kedua, pembatasan usia pengunjung atau usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk.

Ketiga, pembatasan jumlah pengunjung wahana dan transportasi keliling. "Mulai 12 Oktober dapat langsung beroperasi," kata Anies.

Sementara untuk jam operasionalnya selama PSBB transisi adalah pukul 08.00-17.00 WIB.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pusat Kebugaran

Selain itu, kegiatan pusat kebugaran kembali diizinkan beroperasi dengan syarat maksimal 25% kapasitas dengan jam operasi pukul 06.00-21.00 WIB.

Syarat lainnya adalah jarak antar-orang dan antar-alat minimal 2 meter. Lalu, latihan bersama hanya diperbolehkan di luar ruangan (outdoor).

Kemudian, harus menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama. Syarat lainnya fasiltas dalam ruangan (indoor) dilengkapi dengan alat pengatur sirkulasi udara. Petugas wajib memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya