Liputan6.com, Jakarta - Terapis dan pelanggan di sebuah panti pijat di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Minggu (11/10/2020) dini hari, diamankan oleh pihak keamanan lantaran beroperasi saat PSBB Jakarta masih berlangsung.
Adapun, kegiatan ini dalam rangka patroli yang dilakukan kepolisian bersama TNI dan Satpol PP DKI dalam menekan Covid-19 serta menegakan aturan dalam PSBB Jakarta.
Advertisement
"Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Jadi kan wajib tempat hiburan tutup selama PSBB, makanya kita gerebek, kita amankan orangnya," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sigit Kumono.
Selain panti pijat, menurut dia, petugas menjaring sejumlah Pekerja Seks Komersial (PSK) yang berada di sepanjang jalan Gang Macan.
Dalam operasi ini, total ada 39 orang yang diamankan.
"15 perempuan dan 24 laki-laki, mereka melanggar aturan PSBB," jelas Sigit.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dibina
Sigit merangkan, para pelanggar dibawa ke Polsek Kebon Jeruk untuk didata. Sementara pelanggar yang berstatus wanita dibawa ke Panti Sosial Kedoya.
"Kami bawa untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut," ucap dia.
Advertisement