Dewan Pers Kutuk Kekerasan Jurnalis saat Liput Demo Omnibus Law

Dewan Pers mendesak aparat kepolisian memberikan penjelasan secara rinci atas apa yang terjadi dengan beberapa awak media yang diduga mengalami kekerasan saat tengah bertugas.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 11 Okt 2020, 14:38 WIB
Sebuah mobil plat merah atau mobil dinas dibakar massa di kawasan Gondangdia, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Unjuk rasa menentang disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja berujung aksi anarkis merusak berbagai fasilitas umum. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Dewan Pers mengutuk kekerasan terhadap pekerja media saat meliput aksi tolak Undang-undang Cipta Kerja. Dewan Pers menyatakan keprihatinan yang mendalam atas kekerasan yang diterima para jurnalis.

"Mengutuk keras oknum aparat yang melakukan tindak kekerasan, intimidasi verbal, dan perusakan alat kerja wartawan yang sedang melakukan kerja jurnalistik meliput demonstrasi," ujar Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh dalam keterangannya, Minggu (11/10/2020).

Dewan Pers mendesak aparat kepolisian memberikan penjelasan secara rinci atas apa yang terjadi dengan beberapa awak media yang diduga mengalami kekerasan saat tengah bertugas.

"Sebagai bentuk pertanggungjawaban, kami memandang perlu pihak Kepolisian memberikan penjelasan resmi atas kekerasan dan perusakan yang terjadi," kata dia.

Dewan Pers mengingatkan aparat Kepolisian saat menjalankan tugas sebagai jurnalistik, para pekerja media dilindungi oleh Undang-Undang. Pasal 8 UU Pers No. 40 tahun 1999 menyatakan, 'Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum'.

"Dalam konteks ini, semestinya pihak Kepolisian bersikap hati-hati, proporsional dan tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik," kata Nuh.

Dia juga mengimbau kepada pihak media dan keluarga wartawan agar segera memberitahukan ke Dewan Pers, Asosiasi Wartawan dan Kepolisian jika ada unsur wartawan peliput demonstrasi yang belum ditemukan keberadaannya hingga saat ini.

"Meminta agar Kepolisian segera melepaskan para wartawan jika ada yang masih ditahan serta memperlakukan mereka dengan baik dan beradab," kata dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Alasan Polisi

Enam Jurnalis turut diamankan polisi saat demonstrasi Omnibus Law di Jakarta beberapa waktu lalu. Salah satunya adalah Junalis Merahputih.com, Ponco Sulaksono.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Ponco Sulaksono ketika itu berada di antara kerumunan demonstran yang rusuh.

"Dia bersama-sama dengan para anarko yang kita amankan semuanya," ucap dia, di Polda Metro Jaya, Sabtu (10/10/2020) malam.

Yusri berdalih, saat itu petugas kepolisian tak mengetahui bahwa Ponco Sulaksono adalah seorang jurnalis.

"Petugas pada saat bertugas tidak tau. Makanya kita harapkan teman-teman menggunakan id card pada saat situasi seperti itu," ujar dia.

Saat ini, Yusri menyampaikan seluruh telah dipulangkan. Termasuk Ponco Sulaksono.

"Sudah, sudah semuanya (dibebaskan)," ucapnya.

Sementara itu, Yusri enggan berkomentar perihal penganiayaan yang menimpa Jurnalis CNNIndonesia.com, Thohirin dan Suara.com, Peter Rotti.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya