PSBB Transisi Jakarta Dimulai Senin 12 Oktober Besok, Ganjil Genap Belum Berlaku

Ditlantas Polda Metro Jaya bersama pihak terkait terus mengkaji kebijakan ganjil genap ini dari berbagai sisi.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 11 Okt 2020, 15:14 WIB
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (10/7/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali tiadakan aturan ganjil genap berdasarkan nomor polisi kendaraan seiring penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Senin (14/9/2020). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum memberlakukan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap meski Pemprov DKI Jakarta memutuskan kembali ke PSBB transisi.

Pembatasan Sosial Berskala Besar transisi ini akan berlaku selama 12-25 Oktober 2020.

"Hasil koordinasi kami dengan kadishub, besok (ganjil genap) masih ditiadakan," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, ketika dihubungi, Jakarta, Minggu (11/10/2020).

Sambodo mengungkapkan, masih diberlakukan PSBB menjadi salah satu alasan peniadaan ganjil genap. Sambodo bersama pihak terkait terus mengkaji kebijakan ini dari berbagai sisi.

"Nanti kita lihat perkembangannya," kata Sambodo soal aturan ganjil genap.

Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki PSBB transisi, mulai 12-25 Oktober 2020.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Ada Perlambatan

Keputusan ini merujuk hasil evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta yang menyebutkan adanya pelambatan kenaikan kasus positif.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, keputusan kembali ke PSBB Transisi didasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan Covid-19.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya