Terbitkan Surat Edaran Imbau Agar Mahasiswa Tak Demo, Ini Penjelasan Dirjen Dikti

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menerbitkan surat edaran bernomor 1035/E/KM/2020 terkait demo mahasiswa.

oleh Yopi Makdori diperbarui 11 Okt 2020, 16:03 WIB
Ratusan elemen buruh dari berbagai organisasi melakukan aksi demo menolak UU Cipta Kerja, Selasa (6/10/2020). (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), menerbitkan surat edaran bernomor 1035/E/KM/2020 terkait demo mahasiswa. Surat edaran tertanggal 9 Oktober 2020 itu, dalam salah satu poinnya, meminta mahasiswa tak turut serta dalam unjuk rasa yang berpotensi membahayakan mereka.

Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti), Nizam menerangkan, imbauan tak demo bagi mahasiswa itu bertujuan agar mereka menyalurkan aspirasinya lewat kajian-kajian ilmiah. Kemudian disampaikan langsung kepada anggota dewan.

"Mengimbau untuk tidak perlu demo, sebagai intelektual muda kekuatan mahasiswa harusnya lebih pada kekuatan intelektualitasnya. Melakukan kajian akademik kritis atas produk-produk perundangan dan menyampaikannya ke DPR dan pemerintah maupun mencerahkan masyarakat," kata Nizam kepada Liputan6.com, Jakarta, Minggu (11/10/2020).

Lahirnya surat edaran tersebut, menurut Nizam, juga untuk mengukuhkan kampus sebagai lembaga akademis, di mana setiap gerakan yang ada di dalamnya bernafaskan kajian bersifat ilmiah. Bukan aksi spontanitas.

"Tujuan SE (surat edaran) tersebut mengingatkan agar kampus menjadi lembaga intelektual, garda penjaga kebenaran dengan kemampuan akademik dan kajian ilmiahnya. Membawa adik-adik menjadi intelektual muda yang kritis, tidak harus dengan turun ke jalan, apalagi di saat pandemi," jelas Nizam.

Dia pun menegaskan seruan bagi mahasiswa untuk tak demo itu hanyalah bersifat imbauan. Bukan suatu keharusan.

"Dalam SE tersebut  tidak ada larangan untuk demo," tegas Nizam.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Alasan

Nizam juga menjelaskan, imbauan untuk tak berdemo bukan tanpa alasan. Menurut dia, ketika mahasiswa turun ke jalan, acap kali mereka mengedepankan emosionalitas bukan rasionalitas.

"Karena kalau sudah di jalan seringkali rasionalitas kalah dengan emosi yang murah untuk terprovokasi dan melakukan hal-hal yang justru mudah merusak," jelas dia.

Dia berpesan agar kampus dapat  tetap berada di dua posisi, sebagai aktor kritis untuk menantang kebijakan yang diambil pemerintah dan lembaga yang membawa pencerahan di tengah publik.

"Kampus mestinya menjadi mata air bagi masyarakat dan bangsa. Membawa pencerahan dan kesejukan, membawa optimisme dan spirit untuk kemajuan bangsa dan negara. Dengan tetap kritis terhadap kebijakan-kebijakan sehingga dihasilkan kebijakan-kebijakan yang tepat bagi kemajuan bangsa," tutup Nizam.

 


Surat Edaran

Surat edaran yang ditandatangani Dirjen Dikti, Nizam, dalam salah satu poinnya meminta agar mahasiswa tak melakukan unjuk rasa.

"Mengimbau para mahasiswa/i untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/ penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa," tulis surat tersebut.

Surat itu juga mengimbau para dosen agar tak memprovokasi mahasiswa untuk turun ke jalan memprotes Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Dikti menyarankan agar para sivitas akademika membuat kajian ilmiah mengenai UU tersebut untuk kemudian dibuat rekomendasinya dan diserahkan ke pihak terkait.

"Menginstruksikan para Dosen untuk senantiasa mendorong mahasiswa melakukan kegiatan intelektual dalam mengkritisi UU Cipta Kerja, maupun produk kebijakan lainnya dan tidak memprovokasi mahasiswa untuk mengikuti /mengadakan kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/i," tulis surat edaran itu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya