Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan ruang kepada beberapa jenis usaha untuk buka pada saat diterapkannya PSBB Transisi yang dilakukan 12-25 Oktober mendatang.
Dalam pengaturan PSBB Transisi, terdapat protokol di mana masyarakat diwajibkan untuk mengisi buku tamu kala mendatangi perkantoran atau tempat kerja. Perusahaan diminta untuk membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurangnya terdiri dari nama pengunjung, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone, waktu berkunjung/bekerja.
Advertisement
Sistem pendataan pada saat penerapan PSBB Transisi itu dapat berbentuk manual atau digital.
Berdasarkan dokumen terkait pengaturan PSBB Transisi dari Pemprov DKI Jakarta, dalam penggunaan NIK, Pemprov DKI menyebut pengunjung hanya diisi 6 angka pertama.
Terkait hal ini, menurut Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, penggunaan data NIK tersebut aman. "Aman sekali," kata Zudan saat dikonfirmasi, Minggu (11/10/2020).
Dia menegaskan, pencantuman enam digit pertama pada NIK hanya menjelaskan kode wilayah dari NIK tersebut. Oleh karena itu, dia menilai datanya pun akan amat bias karena banyak orang yang memiliki kode wilayah yang sama
"Terkait NIK, bila hanya dicatat 6 kode pertama, berarti hanya mencatat kode wilayah saja. Secara kualitas data, akan banyak yang sama atau masih bias," jelas Zudan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dipermudah
Meski bias, menurut Zudan, dengan dibubuhkannya nomor ponsel maka bisa lebih mempermudah untuk melakukan pelacakan.
"Mungkin DKI menambahkan dengan data nomor HP untuk tracing. Ini akan sedikit banyak membantu apabila yang bersangkutan menulis nomor HP secara benar dan mendaftar nomor HP dengan NIK," tutup Zudan.
Berikut ketentuan dalam mengisi daftar hadir dari Pemprov DKI:
1. NIK hanya diisi 6 angka pertama. Misal: NIK 3173050101110002, hanya ditulis 317305.
2. Nomor handphone pengunjung WAJIB langsung dipastikan keabsahannya oleh pengelola tempat.
3. Data pengunjung WAJIB dijaga kerahasiaannya dan hanya diserahkan kepada Dinas Kesehatan bila diperlukan untuk contact tracing.
4. Data nama dan handphone penanggung jawab tempat kegiatan harus dicantumkan agar dapat dicatat oleh pengunjung.
5. Setiap rombongan cukup mencatat satu nama beserta jumlah rombongan. Nama yang dicatat akan dihubungi oleh Dinas Kesehatan bila ditemukan jejak kasus positif di tempat tersebut pada waktu yang sama. Pastikan nama yang dicatat dapat dihubungi dengan mudah dan memiliki kontak seluruh anggota rombongan agar dapat dilacak oleh Dinas Kesehatan bila diperlukan.
Advertisement