10 Hari Kampanye, Bawaslu Jabar Temukan 63 Pelanggaran Protokol Kesehatan

Dari kampanye tatap muka tersebut, sebanyak 63 kasus masuk dalam catatan Bawaslu terkait pelanggaran protokol kesehatan.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 12 Okt 2020, 08:43 WIB
Logo Bawaslu (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Bandung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat mengungkapkan, berdasarkan data dari delapan daerah yang ikut Pilkada Serentak 2020, kampanye tatap muka secara offline dilakukan oleh pasangan calon. Disusul oleh pertemuan terbatas. Dari kampanye tatap muka tersebut, sebanyak 63 pertemuan melanggar protokol kesehatan.

Ketua Bawaslu Jabar Abdullah Dahlan dalam siaran persnya menuturkan, kasus paling banyak terjadi pada kampanye model tatap muka sebanyak 48, rapat terbatas 13, dan konsolidasi partai atau relawan dua kasus. Data tersebut dicatat Bawaslu Jabar selama tahapan kampanye Pemilihan 2020 yang telah berjalan 10 hari mulai 26 September hingga 5 Oktober 2020.

"Terhadap dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu kabupaten/kota di Jawa Barat telah menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur terhadap bentuk pelanggaran," kata Abdullah, Minggu (11/10/2020).

Abdullah menuturkan, tindak lanjut Bawaslu kabupaten/kota di Jabar dilakukan pencegahan/imbauan untuk 28 kasus, teguran langsung 21 kasus, diberikan surat peringatan tertulis 12 kasus, dan penanganan pelanggaran dua kasus.

Berdasarkan wilayah penyelenggaraan, Kabupaten Bandung paling banyak kasus pelanggaran yaitu 23 kasus. Dilakukan pencegahan 13 kasus, teguran langsung 10 kasus. Diikuti Kabupaten Indramayu 11 kasus, teguran langsung 3, peringatan tertulis 8 kasus.

Di Depok 8 kasus, dilakukan pencegahan 2 kasus, imbauan 3, peringatan tertulis 3. Selanjutnya, Kabupaten Tasikmalaya 1 kasus, dilakukan proses penanganan karena kampanye di tempat ibadah serta membagikan stiker.

Di Kabupaten Sukabumi terdapat 3 kasus, dilakukan pencegahan terhadap 2 kasus, peringatan tertulis 1 kasus. Selain itu, Kabupaten Karawang 10 kasus, pencegahan 6, teguran langsung 4. Di Kabupaten Cianjur 1 kasus, dilakukan pencegahan.

Selanjutnya, di Kabupaten Pangandaran 6 kasus, dilakukan peringatan tertulis 4, penanganan pelanggaran 2 kasus yakni karena kampanye tidak di dalam ruangan dan di tempat ibadah, satu kasus tidak memenuhi unsur.

Berdasarkan analisis Bawaslu, kata Abdullah, kampanye dalam jaringan masih minim diselenggarakan karena beberapa kendala. Di antara kendala itu adalah jaringan internet di daerah yang kurang mendukung, keterbatasan kuota peserta dan penyelenggara kampanye.

Selain itu, terdapat keterbatasan kemampuan penggunaan gawai peserta dan penyelenggara kampanye, keterbatasan fitur dalam gawai, dan kurang diminati sehingga diikuti oleh sedikit peserta kampanye.

Adapun berdasarkan pemetaan tren peningkatan pasien positif terinfeksi Covid-19 di daerah-daerah yang masih terdapat kampanye tatap muka, di daerah yang menggelar Pilkada di Jawa Barat tidak ada lonjakan kasus Covid-19 pada kampanye 10 hari pertama.

"Sehingga disimpulkan tidak ada klaster Pilkada. Hal ini terjadi karena upaya yang dilakukan jajaran pengawas sangat baik dalam mengedepankan pencegahan," kata Abdullah.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya