Anggota DPR Ini Berharap Terdakwa Kasus Jiwasraya Dihukum Berat

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman, hukuman berat dan maksimal dirasa pantas diterima para terdakwa yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,8 triliun.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 11 Okt 2020, 21:00 WIB
Ilustrasi Jiwasraya (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (AJS) akan menghadapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Senin 12 Oktober 2020 besok.

Terkait hal ini, anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman, hukuman berat dan maksimal dirasa pantas diterima para terdakwa yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,8 triliun.

"Ini tentu harus dihukum berat. Berdasarakan UU Tindak Pidana Korupsi, tuntutan ini pas berdasarkan dengan fakta yang muncul," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Minggu (11/10/2020).

Politikus Gerindra ini mengapresiasi tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman berat hingga maksimal kepada para terdakwa.

Tanpa bermaksud mengintervensi pengadilan, Komisi III DPR selaku komisi yang membawahi bidang hukum menilai tuntutan jaksa setidaknya memperlihatkan keseriusan dalam penegakan hukum, terutama dalam tindak pidana korupsi.

Dalam kasus Jiwasraya, dia melihat bagaimana penipuan alias fraud dipraktikkan. Apalagi fakta persidangan telah menyebutkan peran dari para terdakwa. Dia pun berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutus sesuai dengan tuntutan jaksa.

"Ini pantas dan harus yang berat. Dengan tidak mengintervensi pengadilan, hal ini sudah terlihat fraud dan akal-akalan. Biasanya dalam putusan nanti peran masing-masing akan disebutkan, dan itu akan jadi pemberat para terdakwa," kata Habiburokhman.

Tak hanya itu, Habiburokhman juga meminta Majelis Hakim menjatuhkan vonis berupa uang pengganti sesuai dengan yang diterima para terdakwa. Jika tidak, Habiburokhman meminta hakim menjatuhkan vonis berupa penyitaan aset.

"Pengembalian aset itu penting, dan hal tersebut jadi salah satu yang harus di kejar," kata dia.

Perlu diketahui, yang akan menghadapi vonis ialah Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kasus Jiwasraya

Dalam perkara ini, jaksa menuntut Direktur Utama Jiwasraya 2008-2018 Hendrisman Rahim dengan tuntutan penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar. Sementara Direktur Keuangan Jiwasraya 2008-2018 Hary Prasetyo dituntut hukuman seumur hidup dan denda Rp 1 miliar.

Sedangkan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan dituntut hukuman selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar. Sementara terdakwa dari pihak swasta yakni Joko Hartono Tirto, dituntut dengan hukuman seumur hidup dan denda Rp 1 miliar.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya