Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI melonggarkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat dan kembali menerapkan PSBB transisi, mulai 12-25 Oktober.
Tak ingin kembali ada lonjakan kasus yang pesat, DKI menerapkan aturan baru yakni pencatatan data pengunjung atau pengisian buku tamu di tiap kegiatan.
Advertisement
"Mulai besok seluruh kegiatan yang di situ ada pengunjung maka diharuskan mencatat nama identitas pengunjungnya. Jadi kalau sebuah restoran itu buka, maka restoran itu harus menyiapkan dokumentasi, bisa manual, bisa digital yang mencatat jam kedatangan, jam kepulangan, nama lengkap, nomor telepon dan enam digit pertama dari nomor KTP," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di Bundaran HI, Minggu (11/10/2020).
Anies menyebut dengan adanya pencatatan buku tamu, maka pelacakan kontak atau contact tracing akan lebih mudan dilakukan, sehingga potensi penularan bisa dikendalikan.
"Kita melakukan yang disebut dengan contact tracing, bila ada kasus positif maka kita bisa men-trace sama siapa saja dia melakukan kegiatan selama dua minggu terakhir. Lalu lokasi-lokasi yang pernah dia datangi, maka orang-orang yang bersamanya akan diberi tahu supaya mereka tahu bahwa mereka punya potensi terpapar, lalu bisa melakukan langkah-langkah pencegahan dan isolasi," ujar Anies.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Patuhi Protokol Kesehatan
Meski ada pelonggaran, Mantan Mendikbud itu meminta warga tetap patuh protokol agar kebijakan rem darurat tidak kembali diterapkan.
“Kita tidak ingin (rem darurat) terjadi lagi, cara mencegahnya adalah dengan kita sekarang disiplin untuk mentaati seluruh protokol kesehatan,” tandasnya.
Advertisement