Pemuda Muhammadiyah Dukung Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK

Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto mengatakan, publik perlu memberi catatan terhadap kehadiran UU Cipta Kerja, namun perlu juga sikap terbuka atas hadirnya UU tersebut.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 12 Okt 2020, 06:48 WIB
Seorang pemuda melintasi sisa pembakaran di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Unjuk rasa menentang disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja berujung aksi anarkis merusak berbagai fasilitas umum. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah mendukung Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam upaya judicial review atau uji materi Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto mengatakan, publik perlu memberi catatan terhadap kehadiran UU Cipta Kerja, namun perlu juga sikap terbuka atas hadirnya UU tersebut.

"Di samping kita menyambut baik kehadiran undang-undang ini, perlu juga sikap kritis terhadap pasal-pasal tertentu yang dianggap merugikan kepentingan rakyat, buruh, dan sektor lainnya," kata Sunanto dikutip dari Antara, Minggu (11/10/2020).

Menurut dia, ada hal-hal yang perlu dikomunikasikan oleh pemerintah dan DPR RI terkait sejumlah pasal yang dianggap merugikan kepentingan rakyat dan hak-hak pekerja dalam UU Cipta Kerja tersebut.

Terhadap tuntutan rakyat dan masyarakat sipil yang mengalir hingga saat ini, Sunanto mengatakan pemerintah dan DPR RI perlu terus menyerap, mendengarkan, dan bersahabat dengan berbagai tuntutan dan sikap politik rakyat tersebut.

"Sambil mencermati dan memperhatikan serta mencatat setiap tuntutan untuk disikapi dalam bentuk keputusan politik yang menguntungkan semua pihak," katanya.

Pemuda Muhammadiyah melihat perlunya kehati-hatian semua pihak dalam menghadapi situasi politik, ekonomi, dan keamanan dalam negeri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Beri Solusi untu Rakyat

Sunanto menyebutkan bahwa pemerintah dan DPR RI diharapkan tepat dan cepat dalam memberikan solusi bagi rakyat, serta mampu memastikan bahwa semua pihak dapat terpenuhi kepentingan dan harapannya dengan pengesahan UU Cipta Kerja.

"Pemerintah dan DPR harus ekstra keras menjelaskan ke masyarakat keuntungan UU Cipta Kerja bagi pelaku UMKM. Karena hasil kajian Pemuda Muhammadiyah, UU ini sangat memperkuat UMKM yang menjadi basis usaha dan penopang perekonomian masyarakat Indonesia," tuturnya.

Ia memahami bahwa ada pasal-pasal tertentu dalam UU Cipta Kerja yang dapat meningkatkan investasi guna menyerap tenaga kerja, yang tentu saja akan memberikan peluang bagi masyarakat untuk ikut serta dalam proses pembangunan melalui kinerja yang terampil, terdidik, dan inovatif.

Baca juga: Ganjar dukung "judicial review" UU Cipta Kerja

"Pemerintah dan DPR perlu duduk bersama dengan mengundang elemen- elemen masyarakat sipil untuk membicarakan dan meminta pandangan mereka terkait dengan peluang-peluang yang diperoleh dan menguntungkan bagi masyarakat terhadap penetapan dan pemberlakuan UU Cipta Kerja," kata Sunanto.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya