Perubahan Operasional Transjakarta, LRT dan MRT saat PSBB Transisi Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, mulai 12 - 25 Oktober 2020.

oleh Ika Defianti diperbarui 12 Okt 2020, 07:04 WIB
Sisa pecahan kaca masih terlihat di halte transjakarta Senen, Jakarta, Jumat (9/10/2020). Unjuk rasa menentang disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja berujung aksi anarkis merusak berbagai fasilitas umum pada Kamis malam (8/10). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, mulai 12 - 25 Oktober 2020.

Kata dia, pelaksanaan PSBB transisi berdasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS rujukan Covid-19.

"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/2020).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut meminta agar kedisiplinan protokol kesehatan harus tetap tinggi. Sebab hal tersebut untuk mengendalikan mata rantai penularan.

Dengan adanya pelaksanaan PSBB transisi transportasi publik di Ibu Kota seperti Transjakarta, MRT dan LRT mengalami perubahan waktu operasionalnya.

Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), Sardjono Jhony Tjitrokusumo, menyatakan pihaknya kembali memberlakukan penyesuaian pada pola operasi selama PSBB transisi.

"Transjakarta mengalami perpanjangan menjadi pukul 05.00-22.00 WIB. Sementara untuk layanan tenaga kesehatan (Nakes) akan dilayani mulai pukul 22.00-23.00 WIB," kata Sardjono dalam keterangan tertulis.

Selain itu dia mengatakan sejumlah halte Transjakarta sudah kembali beroperasi pasca demo penolakan UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020).

Saksikan video pilihan di bawah ini:


MRT-LRT

Dua kereta MRT berada di stasiun Lebak bulus Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sementara, Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Muhamad Kamaluddin menyatakan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020, waktu operasional kereta MRT mengalami perubahan.

Kata dia, untuk hari kerja atau weekdays kereta beroperasi mulai pukul 05.00-21.00 WIB. Dengan jarak antar kereta atau headway setiap 5 menit untuk jam sibuk pukul 07.00 WIB-09.00 WIB dan 17.00 WIB-19.00 WIB.

"Dan Weekend (akhir pekan) pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB. Dengan jarak antar kereta setiap 10 menit," kata Kamaluddin dalam keterangan tertulis.

Selain itu, kapasitas penumpang dalam satu kereta juga dibatasi hanya 62-67 orang saja atau 390 orang dalam satu rangkaian.

Perubahan jadwal juga dilakukan LRT Jakarta. Berdasarkan unggahan dalam media sosial instagram @lrtjkt menyatakan adanya perubahan waktu operasional kereta LRT saat PSBB transisi pada 12-25 Oktober 2020.

"Mulai 12 Oktober 2020, jam operasional LRTJ menjadi pukul 05.30-21.00 WIB yang berlaku setiap harinya," berdasarkan unggahan yang dikutip Liputan6.com.

Sedangkan untuk jarak antar kereta atau headway yakni setiap 10 menit.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya