Liputan6.com, Jakarta Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta per 11 Oktober 2020, ada penurunan angka keterpakaian tempat tidur pasien COVID-19 di Jakarta. Keterpakaian tempat tidur isolasi pasien COVID-19 pada 10 Oktober 2020 sebesar 66 persen dan tempat tidur ICU COVID-19 sebesar 67 persen.
Advertisement
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan, perbandingan penurunan keterpakaian tempat tidur dibanding pekan sebelumnya.
1. 13 September: rawat inap 3.190 (75 persen), ICU 493 (83 persen)
2. 20 September: rawat inap 3.741 (83 persen), ICU 519 (79 persen)
3. 27 September: rawat inap 3.762 (78 persen), ICU 522 (72 persen)
4. 4 Oktober: rawat inap 4.076 (72 persen), ICU 553 (72 persen)
Walaupun angka keterpakaian tempat tidur pasien turun, Pemprov DKI Jakarta terus meningkatkan fasilitas kesehatan. Dari 67 RS Rujukan menjadi 98 RS Rujukan COVID-19.
"RS Rujukan ini dilengkapi sebanyak 5.719 tempat tidur isolasi dan 766 tempat tidur ICU," kata Anies dalam keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com, ditulis Senin (12/10/2020).
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Simak Video Menarik Berikut Ini:
PSBB Masa Transisi
Anies menambahkan, pergerakan penduduk Jakarta semenjak masa PSBB ketat terlihat menurun signifikan pada tempat rekreasi, taman, dan perumahan. Sementara itu, pasar, kantor dan pabrik, serta transportasi publik sempat menurun, namun kembali naik pada seminggu terakhir.
Selain itu, terjadi penurunan proporsi penemuan kasus pada klaster perkantoran selama seminggu terakhir. Akan tetapi, terjadi peningkatan penemuan kasus pada klaster keluarga/pemukiman. Kepatuhan protokol kesehatan di lingkungan rumah dan penguatan RT/RW/kader diperlukan.
Selama kebijakan emergency brake (rem darurat) sebulan oleh Pemprov DKI Jakarta, lanjut Anies, sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, mengurangi rem dilakukan secara perlahan dan bertahap.
Penularan COVID-19 di Jakarta masih terjadi, tapi melambat. Melihat kondisi ini, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi diberlakukan mulai hari ini 12 Oktober sampai 25 Oktober 2020.
Pemberlakuan PSBB Masa Transisi tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1020 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasa Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Keputusan ini ditandatangani Anies pada 9 Oktober 2020.
Advertisement
Perbaikan Skor COVID-19
Anies juga menyampaikan, data indikator yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional, saat ini Jakarta berada pada tingkat risiko sedang (skor: 2,095) dibandingkan pada 13 September 2020 dengan tingkat risiko tinggi (skor: 1,4725).
Penilaian dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia menggunakan indikator Epidemiologi, Kesehatan Publik, Fasilitas Kesehatan juga menunjukan, pemantauan COVID-19 di Jakarta mengalami perbaikan.
Pada 4 Oktober 2020, skor pemantauan COVID-19 di Jakarta sebesar 67 dibandingkan 13 September 2020 dengan skor 58.
Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk memutuskan menerapkan kembali PSBB Masa Transisi. Kebijakan baru yang diterapkan dalam PSBB Masa Transisi saat ini adalah pendataan pengunjung dan karyawan dalam sektor yang dibuka dapat menggunakan buku tamu (manual) atau aplikasi teknologi yang berkolaborasi dengan pemerintah.
"Upaya ini memudahkan analisis epidemiologi, khususnya contact tracing (pelacakan kontak) terhadap kasus positif. Informasi yang harus tersedia, yaitu nama, nomor telepon, dan NIK," pungkas Anies.
Infografis Penindakan Tegas Pelanggar PSBB
Advertisement