PSBB Transisi, Anies Targetkan 85 Persen Warga Jakarta Tertib Gunakan Masker

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau agar masyarakat dapat meningkatkan kepatuhan dalam penggunaan protokol kesehatan saat PSBB transisi.

oleh Ika Defianti diperbarui 12 Okt 2020, 15:56 WIB
Petugas Satpol PP menegur pekerja yang salah menggunakan masker saat jam pulang kantor di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (14/9/2020). Pengurangan aktivitas pekerja di perkantoran menjadi fokus utama Pemprov DKI Jakarta dalam penerapan PSBB pada 14-27 September 2020. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau agar masyarakat dapat meningkatkan kepatuhan dalam penggunaan protokol kesehatan saat PSBB transisi.

Salah satu yang dimaksud Anies yakni terkait penggunaan masker. Sebab saat ini penggunaan masker oleh masyarakat Jakarta baru mencapai 70 persen.

"Menurut studi dari FKM UI, penggunaan masker kita (di DKI Jakarta) itu sekitar 70an persen. Harus ditingkatkan minimal 85 persen. Kalau penggunaan masker bisa minimal 85 persen, maka lebih terkendali," kata Anies di kawasan Bundaran HI, Minggu (11/10/2020).

Lalu kata dia, untuk pergerakan masyarakat harus dapat termonitor, seperti halnya pendataan pengunjung. Yakni setiap pengunjung harus mengisi daftar identitas dirinya saat berkunjung ke restoran ataupun tempat makan.

"Maka restoran itu harus menyiapkan dokumentasi, bisa manual, bisa digital yang mencatat jam kedatangan, jam kepulangan, nama lengkap, nomor telepon dan enam digit pertama dari nomor KTP," ucap Anies Baswedan.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut menyatakan hal itu guna mempermudah pelacakan kontak atau contact tracing bila ada penyebaran kasus Covid-19.

"Bila ada kasus positif maka kita bisa men-trace sama siapa saja dia melakukan kegiatan selama dua minggu terakhir. Lalu lokasi-lokasi yang pernah dia datangi, maka orang-orang yang bersamanya akan diberi tahu supaya mereka tahu bahwa mereka punya potensi terpapar, lalu bisa melakukan langkah-langkah pencegahan dan isolasi," jelas Anies.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


PSBB Transisi

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah memutuskan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, mulai 12 - 25 Oktober 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pelaksanaan PSBB transisi berdasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS rujukan Covid-19.

"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap," kata Anies dalam keterangan tertulis.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya