Liputan6.com, Jakarta Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin membeberkan alasan pemerintah dan DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja saat masa pandemi Covid-19. Menurutnya, pandemi bukan menjadi halangan untuk mengerjakan urusan-urusan vital.
"Nah UU ini kenapa (disahkan) pada saat pandemi, bapak presiden kan berkali-kali juga mengatakan bahwa tidak berarti saat masa pandemi kita gak boleh berbuat sesuatu. Kita mesti beradaptasi dengan kebiasaan baru. Kita juga mesti sesuaikan dengan protokol kesehatan ya," kata Ali Ngabalin dalam wawancara khusus program Liputan6 SCTV, Minggu (11/10/2020).
Advertisement
Oleh karenanya, menurut Ali Ngabalin tak perlu ada yang dipertanyakan kendati UU Cipta Kerja disahkan dalam masa pandemi.
"Dalam posisi seperti inilah maka tak perlu ada yang disalahkan atau disangsikan kalau UU Cipta Kerja dalam masa pandemi ini juga perlu perhatian penting bagi pemerintah, kemudian juga mengusulkan pada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagai suatu kepentingan komunal," papar dia.
Ali Ngabalin menjelaskan bahwa lahirnya UU ini dilatarbelakangi akan fakta bahwa pandemi begitu berimbas pada kesejahteraan masyarakat. Di mana angka pemutusan hubungan kerja atau PHK juga pada masa ini meningkat.
"Tidak banyak orang tahu bahwa sekitar 6,88 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak selama pandemi ini. Kemudian ada 2,1 juta yang PHK, kemudian 1,4 juta dirumahkan. Dari data-data inilah sehingga memang mengacu pada pekerja yang mendaftar pada program Kartu Prakerja, kemudian terdapat lebih dari 33 juta pekerja yang memerlukan bantuan karena dampak pandemi Covid-19," ucap Ali Ngabalin.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Penyelesaian Masalah?
UU ini, kata dia menjadi alat guna menyelesaikan beragam masalah imbas pandemi tersebut.
"UU ini adalah instrumen di mana lapangan pekerjaan dibuka seluas-luasnya bagi data-data yang saya kemukakan itu," jelasnya
Ali Ngabalin juga menyebut bahwa UU Cipta Kerja merupakan suatu bentuk penyederhanaan dari sekian banyak undang-undang.
"UU Cipta Kerja ini bentuk dari penyederhanaan, sekali lagi bentuk dari penyederhanaan, sinkronisasi serta pemangkasan birokrasi berbelit-belit tumpang tindih di antara satu dengan yang lain," pungkasnya.
Advertisement