Aturan Berkendara dan Transportasi Umum saat PSBB Transisi Jakarta

Ada pula aturan bagi pengguna kendaraan pribadi saat masa PSBB transisi Jakarta seperti mobil, maksimal dua orang per baris, kecuali 1 domisili boleh 100 persen.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 12 Okt 2020, 14:41 WIB
Pengguna sepeda saat berkeliling di Jalan Jenderal Soedirman, Jakarta, Minggu (11/10/2020). Pemprov DKI Jakarta juga memberi kelonggaran aktivitas perkantoran namun dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas yang disediakan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi mulai hari ini, Senin (12/10/2020).

Sejumlah aturan pun dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta mengenai masa PSBB transisi. Salah satunya soal transportasi.

Misalnya, Transjakarta kembali beroperasi normal dan memberlakukan penyesuaian pada pola operasi. Hal ini disampaikan Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Sardjono Jhony Tjitrokusumo.

"Penyesuaian pola operasi untuk masa PSBB Transisi. Jam operasional Transjakarta mengalami perpanjangan menjadi pukul 05.00-22.00 WIB. Sementara untuk layanan tenaga kesehatan (Nakes) akan dilayani mulai pukul 22.00-23.00," ujar Sardjono dalam keterangan, Senin (12/10/2020).

Selain itu, ada pula aturan bagi pengguna kendaraan pribadi seperti mobil, maksimal dua orang per baris, kecuali 1 domisili boleh 100 persen.

Berikut sederet aturan berkendara dan transportasi umum saat masa PSBB transisi Jakarta dihimpun Liputan6.com:

 

Load More

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Transjakarta

Bus Transjakarta tiba di Halte Harmoni, Jakarta, Selasa (16/6/2020). Seiring masa PSBB Transisi, PT Transjakarta menambah waktu operasional dari pukul 05.00-22.00 WIB untuk umum dan hingga 24.00 WIB untuk petugas kesehatan. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Saat masa PSBB transisi, Transjakarta tetap akan beroperasi normal dan memberlakukan penyesuaian pada pola operasi saat masa PSBB transisi. Hal ini disampaikan Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Sardjono Jhony Tjitrokusumo.

Oleh karena itu, tak ada perubahan aturan terkait jam operasionalnya. 

Berikut jam operasional Transjakarta:

- Melayani mulai pukul 05.00-22.00 WIB

- Untuk layanan tenaga kesehatan mulai pukul 22.00-23.00

Tak perlu khawatir, halte-halte transjakarta yang rusak akibat pendemo akan difungsikan kembali, meski belum bisa secara total.

"Termasuk Halte Bundaran HI. Hanya saja, bagi pelanggan yang ingin menggunakan halte ini diarahkan untuk mengakses halte Bundaran HI melalui stasiun bawah tanah Mass Rapid Transit atau Moda Raya Terpadu (MRT)," ujar Sardjono.

Sementara, untuk proses pembayaran, Transjakarta melayani dengan dua metode, yakni:

- QR Code

- Kartu elektronik

Aturan yang wajib diterapkan yakni protokol kesehatan dalam bus maupun halte Transjakarta selama masa PSBB transisi.

Termasuk pula dalam hal sanitasi serta pencucian bus dan interiornya dengan cairan disenfektan.


MRT dan LRT

Dua kereta MRT berada di stasiun Lebak bulus Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Bagi pengguna MRT, waktu operasional kereta ini mengalami perubahan. Hal ini disampaikan Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Muhamad Kamaluddin berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020.

Berikut jam operasional MRT untuk hari kerja (weekdays):

- Mulai pukul 05.00-21.00 WIB

- Saat jam sibuk, jarak antar kereta atau headway setiap 5 menit pada pukul 07.00 WIB-09.00 WIB dan 17.00 WIB-19.00 WIB.

Berikut jam operasional MRT untuk akhir pekan (weekend):

- Mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB jarak antar kereta setiap 10 menit.

Aturan lainnya, kapasitas penumpang dalam satu kereta juga dibatasi hanya 62-67 orang saja atau 390 orang dalam satu rangkaian.

Sedangkan LRT, ada pula perubahan waktu operasional saat PSBB transisi.

Berikut jam operasional LRT:

Mulai pukul 05.30-21.00 WIB setiap hari, jarak antar kereta atau headway yakni setiap 10 menit

 


Ganjil Genap Kendaraan Pribadi

Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (10/7/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali tiadakan aturan ganjil genap berdasarkan nomor polisi kendaraan seiring penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Senin (14/9/2020). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Bagi Anda yang membawa kendaraan pribadi, sistem ganjil genap masih belum diberlakukan saat masa PSBB transisi Jakarta ini. Oleh karena itu, tidak ada aturan khusus selama berkendara di jalur protokol.

Hal ini seperti disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

 


Kapasitas Kendaraan

Polisi menghentikan kendaraan di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (10/8/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan roda empat yang melanggar peraturan ganjil genap di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Berikut aturan bagi yang membawa kendaraan pribadi:

- Untuk mobil, maksimal dua orang per baris, kecuali 1 domisili boleh 100 persen.

- Untuk angkutan umum dan transportasi massal, pembatasan kapasitas, dan operasinal sesuai peraturan Dishub dan Kemenhub.

- Wajib gunakan masker.

- Wajib disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan.

- Untuk sepeda motor wajib menggunakan masker dan juga melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya