Liputan6.com, Bandung - Gubernur Ridwan Kamil mengklaim zona merah COVID-19 di Jawa Barat berkurang. Jika pada awalnya zona merah di Jabar ada lima atau tujuh daerah, kini menjadi tiga. Ketiga daerah yang masih masuk kategori zona merah adalah Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Kuningan.
Menurut Ridwan Kamil, untuk Kabupaten Karawang, pemicu wilayah tersebut masih masuk zona merah COVID-19 karena tingginya klaster industri dan klaster rumah tangga. Sementara di Kabupaten Kuningan, pemicunya adalah adanya klaster pondok pesantren.
Advertisement
“Yang terus kita kendalikan tapi karena ada lonjakannya untuk ukuran Kuningan itu biasa, maka memang masuk kategori merah. Saya juga bergembira, zona - zona merah di minggu sebelumnya bergeser, contohnya Kota Bandung sudah oranye lagi, Alhamdulillah. KBB (Kabupaten Bandung Barat) juga sudah oranye lagi, Alhamdulillah. Jadi di Bandung Raya sudah tidak ada lagi zona merah,” ujar Ridwan Kamil dalam keterangan daring dari Mapolda Jawa Barat, Bandung, Senin, 12 Oktober 2020.
Ridwan Kamil mengatakan sama halnya dengan kawasan Bodebek (Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok serta Kota Bekasi) mulai membaik kondisinya, kecuali Kabupaten Bekasi. Berkurangnya zona merah COVID-19 di Jawa Barat diakui Ridwan Kamil, merupakan kejadian pertama kalinya.
Saksikan juga video menarik berikut ini:
Kebijakan Bodebek Menyesuaikan dengan DKI Jakarta
Ridwan Kamil menuturkan khusus untuk kawasan Bodebek, kebijakan yang diambil saat ini disesuaikan dengan DKI Jakarta. Sebelumnya Pemerintah DKI Jakarta telah menurunkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total, menjadi PSBB transisi.
“Maka Kota Kabupaten Bodebek sedang kita koordinasikan seperti halnya komitmen yang sudah disampaikan, jika ada perubahan - perubahan di Jakarta maka Bodebek di Jawa Barat tentu akan menyesuaikan,” kata Ridwan Kamil.
Sementara itu untuk keterisian kamar tidur isolasi perawatan pasien COVID-19 di rumah sakit Jawa Barat mulai menurun sebanyak 54 persen. Tandanya angka persentase soal hal itu di bawah standar badan kesehatan dunia, WHO, yaitu 60 persen.
Ridwan Kamil juga menyinggung soal temuan paparan COVID-19 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Cirebon. Paparan itu ditemukan usai masuknya narapidana pindahan dari Lapas Cipinang Jakarta.
“Tapi apapun itu karena perintah Menkumham, kita lakukan pengetesan. Ditemukan sekitar beberapa orang terkena paparan,” jelas Ridwan Kamil. (Arie Nugraha)
Advertisement