Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengakui bahwa masih membutuhkan peran dari Tenaga Kerja Asing (TKA). Namun peran pekerja asing tersebut tidak di semua bidang melainkan hanya untuk bidang tertentu saja.
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menjelaskan, Kehadiran TKA nantinya diharapkan bisa memberikan atau mentransfer ilmu pengetahuan kepada para pekerja domestik.
Advertisement
"Terkait dengan pekerja asing, ada semacam kebutuhan, kita memang membutuhkan TKA dengan keahlian betul-betul tertentu, kami sedang definisikan keahliannya seperti apa," kata dia dalam video conference di Jakarta, Senin (12/11/2020).
Suryo menyebut, yang menjadi penting dari pekerja asing adalah bagaimana membuat aktivitas bisnis lebih efisien. "Dan yang penting tadi adalah bagaimana knowledge mereka bisa ditransfer kepada tenaga kerja di Indonesia," kata dia.
Kendati begitu, dia menekankan setiap penghasilan diterima oleh TKA tidak dibebaskan begitu saja, melainkan tetap dikenakan atas penghasilan yang diperoleh di Indonesia selama 4 tahun pertama.
Setelah lebih dari 4 tahun dan dia masih berada di Indonesia, pekerja asing tetap akan dikenakan pajak sesuai dengan rezim normal.
"Karena Indonesia menganut world wide income base, unless yang tadi hanya 4 tahun pertama semacam insentif atau menarik mereka oke datang ke Indonesia, transfer knowledge Anda, dan Anda mendapatkan, bukan previledge, semacam kemudahan hanya penghasilan yang diterima di Indonesia saja yang dikenakan pajak di Indonesia, itu prinsipnya," jelas dia.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Aturan di UU Cipta Kerja
Dikutip merdeka.com, di dalam Undang-Undang Cipta Kerja pasal 42 ayat 1 tentang Ketenagakerjaan mengatur bahwa setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing, wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh pemerintah pusat.
"Kemudian pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing," bunyi ayat 2 Pasal 42 tersebut.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak berlaku bagi direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu atau pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing.
Selanjutnya ketentuan tersebut juga tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan startup, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.
Di dalam ayat 4 pasal 42 dijelaskan tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang diduduki.
"Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia," bunyi ayat 5.
Adapun mengenai ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dan ayat 5 diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).
Kemudian, di dalam pasal 45 ayat 1 dijelaskan juga tenaga kerja asing wajib memenuhi tiga ketentuan. Pertama, menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing.
Kedua, melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sebagaimana dimaksud pada ketentuan pertama yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing. Ketiga, memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya setelah hubungan kerjanya berakhir.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pada ketentuan pertama dan kedua tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang menduduki jabatan tertentu.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement