Liputan6.com, Makassar - Unit Tindak Pidana Korupsi, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar tengah menyelidiki aroma korupsi pada proyek pembangunan ruang kelas Sekolah Dasar (SD) se-Kota Makassar. Anggaran yang digunakan dalam proyek itu adalah Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018/2019.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul membenarkan hal tersebut. Kata dia, saat ini pihaknya sedang menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah Kepala Sekolah Dasar (Kepsek) yang ada di Kota Makassar.
Baca Juga
Advertisement
"Sudah ada beberapa kita ambil keterangannya dalam tahap penyelidikan kasus ini dan akan kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepsek lainnya yang belum sempat diambil keterangannya," kata Agus via telepon, Senin (12/10/2020).
Selain pemeriksaan terhadap para Kepala Sekolah tingkat SD, lanjut Agus, pihaknya juga tentu akan menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak Dinas Pendidikan Kota Makassar yang terlibat dalam kegiatan yang dimaksud.
"Semua yang terkait dalam kegiatan tersebut tentu kita ambil keterangannya," terang Agus.
Diketahui, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan (Disdik) sebelumnya mendapat bantuan dana sebesar Rp15 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018.
Dari total anggaran tersebut, kemudian diperuntukkan untuk membiayai kegiatan antara lain untuk pembangunan Ruangan Kelas Baru (RKB), rehabilitas ruang kelas dan media pembelajaran.
Dana sebesar Rp9 miliar ditujukan untuk pembangunan Ruang Kelas Baru di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Rp6 miliar untuk pembangunan Ruang Kelas Baru untuk Sekolah Menengah Pertama.