Pemprov DKI Hanya Izinkan Acara Akad Nikah saat PSBB Transisi, Bukan Resepsi

Jumlah yang hadir dalam acara akad nikah saat PSBB transisi juga dibatasi maksimal 30 orang.

oleh Ika Defianti diperbarui 12 Okt 2020, 15:33 WIB
Pasangan pengantin menjalani prosesi akad nikah di KUA Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat (17/7/2020). Di masa PSBB transisi, pihak KUA menikahkan 8-10 pasangan per hari dengan mengikuti protokol kesehatan sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melonggarkan sejumlah kegiatan seiring dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi di ibu kota.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi menyatakan, pihaknya hanya mengizinkan adanya penyelenggaraan akad nikah saat pelaksanaan PSBB masa transisi.

Dia mengatakan, resepsi pernikahan masih dilarang karena berpotensi menimbulkan kerumunan orang dan rentan terjadinya penyebaran virus corona Covid-19.

"Yang baru boleh akad nikah, resepsi belum boleh. Kenapa, karena resepsi itu menimbulkan kerumunan sangat banyak," kata Bambang di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (12/10/2020).

Lebih lanjut, dia menjelaskan alasan bioskop diperbolehkan beroperasi sementara resepsi pernikahan masih dilarang. Menurut dia, tempat duduk pengunjung bioskop telah diatur oleh pihak penyelenggara.

Sedangkan untuk resepsi pernikahan, orang yang datang tidak hanya duduk seperti halnya di bioskop.

Selain itu, dia menegaskan bahwa jumlah yang hadir pada penyelengaraan akad nikah dibatasi sebanyak 30 orang saja.

"Mereka (pengunjung bioskop) mudah diatur dengan duduk enggak ke mana-mana, tapi kalau orang nikah kan jalan-jalan ke mana-mana, itu yang dikhawatirkan," ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, mulai 12 - 25 Oktober 2020.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Alasan Kembali Terapkan PSBB Transisi

Pekerja yang memakai face shield menunggu jemputan di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (14/9/2020). Selama PSBB, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan perusahaan nonesensial untuk membatasi 25 persen dari total pekerja yang bekerja di kantor guna memutus penyebaran Covid-19. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Kata dia, pelaksanaan PSBB transisi berdasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS rujukan Covid-19.

"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/2020).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut meminta agar kedisiplinan protokol kesehatan harus tetap tinggi. Sebab hal tersebut untuk mengendalikan mata rantai penularan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya