Kemkominfo Minta Perusahaan Lapor Masalah Input Data IMEI ke Kemenperin

Kemkominfo meminta produsen atau vendor smartphone yang tidak bisa memasukkan data nomor IMEI untuk berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 12 Okt 2020, 16:11 WIB
Petugas toko memindai IMEI handphone untuk didata di ITC Roxy Mas, Jakarta, Selasa (26/11/2019). Pemerintah melalui Kemendag, Kemenperin, dan Kemenkominfo menerbitkan regulasi pemblokiran ponsel ilegal melalui nomor IMEI yang disahkan pada 18 Oktober 2019. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) meminta produsen atau vendor smartphone yang tidak bisa menambahkan data nomor IMEI berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian.

"Apabila ada produsen yang saat ini belum bisa memasukkan data nomor IMEI, mereka bisa segera berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian," kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Informatika (SDPPI) Kemkominfo Ismail dalam keterangan resmi, Senin (12/10/2020).

Hal ini diinformasikan Kemkominfo setelah ramai pemberitaan bahwa kapasitas mesin CEIR (Centralized Equipment Identity Register) hampir penuh dan bakal mengganggu proses registrasi IMEI.

Ketika dihubungi, Ismail menyatakan mesin CEIR selama ini berjalan normal dan baik-baik saja. Bahkan menurut dia, data IMEI perangkat HKT produksi dan impor terbaru hingga 10 Oktober sudah diinput ke CEIR.

"Sudah di-upload data IMEI ponsel baru yang kemarin sempat tertunda," kata Ismail.

Tidak seperti yang diberitakan sebelumnya, Ismail mengatakan, kapasitas mesin CEIR mencukupi untuk menerima data IMEI baru, baik IMEI dari perangkat HKT yang diproduksi di Indonesia ataupun impor.


Tentang CEIR dan Pengelolaannya

Petugas toko memindai IMEI handphone untuk didata di ITC Roxy Mas, Jakarta, Selasa (26/11/2019). Kemendag, Kemenperin, dan Kemenkominfo mulai memberlakukan aturan validasi IMEI pada 18 April 2020. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sekadar informasi, mesin CEIR dibangun oleh Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), untuk mengintegrasikan sistem EIR (Equipment Identity Register) dari 5 operator. Mesin CEIR merupakan pusat pengelolaan informasi IMEI.

Dalam keterangan resmi disebutkan, sistem ini terus disempurnakan guna menjamin kesiapan pengendalian IMEI.

Pengelolaan mesin CEIR sendiri dilakukan bersama oleh Kemenperin dan Kemkominfo untuk mengoordinasikan operator seluler dalam menjalankan pengendalian IMEI.


Kebijakan Pengendalian IMEI Basmi Ponsel BM

Pegawai mengecek handphone/smartphone di salah satu gerai di Jakarta, Kamis (7/4/2019). Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pemblokiran ponsel ilegal atau black market berdasarkan pada validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, pemerintah memberlakukan pengendalian IMEI per Selasa, 15 September 2020 Pukul 22.00 WIB dengan menggunakan sistem CEIR.

Kebijakan pengendalian IMEI ditujukan untuk melindungi konsumen dan memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menghubungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi.

Penyampaian keluhan layanan telekomunikasi dapat menghubungi customer service (layanan call center/email/digital) operator telekomunikasi atau mengunjungi gerai layanan operator telekomunikasi.

Untuk hal yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi serta hal lain di luar kewenangan operator telekomunikasi terkait dengan pengendalian IMEI dapat menghubungi Call Center Kementerian Kominfo 159.

(Tin/Why)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya