54 Perusuh saat Demo RUU Cipta Kerja di Jakarta Jadi Tersangka, 28 Ditahan

Kapolda Metro tak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring dengan proses penyidikan yang masih berlangsung.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 12 Okt 2020, 16:53 WIB
Massa membakar halte Transjakarta di Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Aksi anarkis massa dilakukan setelah bentrok dengan petugas kepolisian di kawasan Patung Kuda, Jakarta.(merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menegaskan, bakal menindak tegas seluruh perusuh yang menyusup saat aksi unjuk rasa menolak pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.

Jajaran Polda Metro Jaya telah mengamakan 1.192 orang pada saat aksi unjuk rasa penolakan RUU Cipta Kerja yang berujung ricuh di sejumlah wilayah di DKI Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2020 kemarin.

Dari hasil introgasi, 235 orang diduga terlibat melakukan perusakan, pembakaran, hingga melakukan penganiayaan terhadap aparat keamanan. Hingga saat ini, ada 83 orang yang berkasnya dinaikkan ke tahap penyidikan, 54 orang di antaranya telah berstatus tersangka.

“235 orang yang berperotensi ditingkat penyidikan. Dari 235, yang sudah penyidikan 83 orang, kemudian 54 orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Nana di Polda Metro Jaya, Senin (12/10/2020).

Dia membeberkan, 28 dari 54 orang yang berstatus tersangka telah dijebloskan ke rutan Polda Metro Jaya. “Ada 28 yang dilakukan penahanan,” ujar dia.

Nana memastikan, pihaknya terus memburu para pelaku kerusuhan saat demo penolakan RUU Cipta Kerja. Dia juga tak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan terus bertambah seiring dengan proses penyidikan.

"Proeses penyelidikan dan penyidikan masih terus berlangsung. dan dimungkinkan akan bertambah tersangkanya,” ujar dia.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Jerat Pasal untuk Perusuh

Kondisi halte bus transjakarta Sarinah di Jalan MH Thamrin terlihat rusak parah, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Unjuk rasa menentang disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja berujung aksi anarkis merusak berbagai fasilitas umum. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Nana mengatakan, jeratan pasal untuk para tersangka bervariatif ada Pasal 170 KUHP, Pasal 214 KUHP dan 218 KUHP dan atau 358 KUHP junto 55 dan 35 KUHP.

“Pasal diterapkan kepada para tersangka tentunya sesuai dengan peran mereka lakukan,” tandas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya