Ketua DPR Persilakan Pihak Keberatan Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK

Puan memastikan, DPR sudah memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja bersama pemerintah.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Okt 2020, 18:19 WIB
Fraksi Partai Demokrat Marwan C.A memberikan pendapat akhir partainya kepada Ketua DPR Puan Maharani disaksikan Wakil Pimpinan DPR Azis Syamsuddin, Sufmi Dasco Ahmad, dan Rachmad Gobel saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (5/10/2020). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani menegaskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja mengutamakan kepentingan nasional. Namun, Puan menghormati jika ada kelompok masyarakat yang ingin mengajukan uji materi (judicial review) UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

"Apabila Undang-Undang ini masih dirasakan oleh sebagian masyarakat belum sempurna, maka sebagai negara hukum terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan Undang-Undang tersebut melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Puan, dikutip dari tayangan video di akun Instagramnya, Senin (12/10/2020).

Puan memastikan, DPR sudah memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja bersama pemerintah.

Dalam masa persidangan 1 tahun sidang 2020-2021, DPR-RI sudah menyelesaikan pembahasan terhadap 5 RUU, termasuk RUU Cipta Kerja, dan semuanya dilakukan terbuka serta transparan.

"RUU Cipta Kerja telah dapat diselesaikan oleh Pemerintah dan DPR melalui pembahasan yang intensif dan dilakukan secara terbuka, cermat, dan mengutamakan kepentingan nasional, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang,” ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Bangun Iklim usaha Lebih Baik

Melalui UU Cipta Kerja, kata Puan, iklim berusaha di Indonesia diharapkan dapat terbangun lebih baik dan dapat mempercepat terwujudnya kemajuan Indonesia.

"Melalui fungsi pengawasan, DPR akan terus mengevaluasi saat UU tersebut dilaksanakan dan akan memastikan bahwa Undang-Undang tersebut dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia,” pungkas Puan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya