Nita Thalia Gugat Cerai Suami, Sidang Lanjutan Digelar Besok

Nita Thalia telah mendaftarkan gugatan perceraian sejak akhir September.

oleh Surya Hadiansyah diperbarui 12 Okt 2020, 18:54 WIB
Potret terbaru penyanyi dangdut Nita Thalia yang jadi istri kedua selama 19 tahun. (Sumber: Instagram/@nitatalia.real)

Liputan6.com, Jakarta - Pedangdut Nita Thalia membawa berita kurang baik dari kehidupan rumah tangganya. Dikabarkan, Nita Thalia menggugat cerai sang suami, Nurdin Rudythia.

Berita tersebut dibenarkan oleh pihak Pengadilan Agama Jakarta Utara melalui Agus Abdullah, selaku humas Pengadilan Agama Jakarta Utara. Agus mengatakan bahwa Nita Thalia telah mendaftarkan gugatan perceraian sejak akhir September.

Gugatan Nita Thalia itu terdaftar pada nomor perkara 005/ptg/2020/paju.

"Sesuai dengan pengetahuan kami, yang kami dapatkan di pengadilan Jakarta Utara, bahwa perkara atas nama Nita dan Nurdin sudah masuk, didaftar pada tanggal 25 September 2020," kata Agus Abdullah dilansir dari tayangan YouTube KH Infotainment pada Senin (12/10/2020).

 


Sidang Perdana

Nita Thalia lakukan perawatan untuk penampilan barunya

Lebih lanjut, gugatan cerai Nita Thalia ini rupanya telah memasuki agenda persidangan lewat sidang perdana pada pekan lalu. Di sidang perdana itu, Nita Thalia datang langsung dengan didampingi kuasa hukumnya.

"Sidang pertama agendanya memanggil para pihak yang berperkara, alhamdulillah sidang pertama ibu Nita didampingi kuasa hukumnya hadir di persidangan, sedangkan suaminya diwakili oleh kuasa hukumnya," ungkapnya lagi.

 


Ditunda

Nita Thalia. (Deki Prayoga/Bintang.com)

Sidang tersebut kemudian ditunda hingga Selasa (13/10/2020), "sehingga sidang ditunda untuk yang kedua kalinya yaitu tanggal 13 Oktober 2020, dengan agenda menghadirkan prinsipal tergugat atau suaminya ibu Nita yang bernama Nurdin Rudythia".

 


Diharapkan Hadir

Nita Thalia. (Deki Prayoga/Bintang.com)

Masih dari penuturan Abdullah, jika keduanya hadir maka persidangan akan dilanjutkan dengan agenda mediasi.

"Jika Ibu Nita dan pa Nurdin hadir, maka agenda berikutnya adalah mediasi. Sedangkan mediasi harus dihadiri langsung oleh pihak yang bersangkutan," ungkapnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya