Ketua DPR Layangkan Surat Pemberhentian Ketua Dewas TVRI kepada Jokowi

Komisi I DPR pada Senin (11/5/2020) lalu telah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian terhadap Ketua Dewan Pengawas (Dewas) TVRI.

oleh Muhammad Ali diperbarui 12 Okt 2020, 19:20 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani Saat Menghadiri ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA). (Sumber foto: dokumentasi DPR).

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mengirim surat berisi pemberhentian Ketua Dewan Pengawas (Dewas) TVRI Arief Hidayat Thamrin kepada Presiden Jokowi.

Surat dengan nomor PW/ /DPR RI/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020 itu meneruskan hasil rapat intern Komisi I DPR RI yang menyatakan telah menolak surat pembelaan diri tertulis dari Ketua Dewas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin yang disampaikan ke DPR RI.

"Selanjutnya kami menyampaikan kepada Saudara (Presiden Republik Indonesia) untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Puan dalam surat yang diterima di Jakarta, Senin (12/10/2020).

Dilansir dari Antara, Puan mengatakan bahwa pimpinan DPR RI telah menerima surat dari pimpinan Komisi I DPR RI nomor: 74/Kom. I/MP.I/X/2020 tanggal 2 Oktober 2020 perihal Penyampaian Keputusan Rapat Intern Komisi I DPR RI tanggal 1 Oktober 2020.

Surat yang diterima pimpinan DPR RI dari pimpinan Komisi I DPR RI mengenai Pemberhentian Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI sebagai anggota Dewas LPP TVRI periode 2017-2020.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris mengatakan Komisi I DPR pada Senin (11/5) telah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian terhadap Ketua Dewan Pengawas (Dewas) TVRI.

"Komisi I sudah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian terlebih dahulu terhadap Ketua Dewas pada hari Senin 11 Mei 2020, sambil mengevaluasi kinerja anggota dewas lainnya," kata Charles dalam keterangannya, Kamis (14/5/2020) lalu.

 

Load More

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Langgar UUMD3

Dia menjelaskan langkah Dewas TVRI menerbitkan pemecatan definitif terhadap 3 direksi TVRI non-aktif, maka dewas kembali melanggar kesimpulan rapat dengan Komisi I DPR yang meminta dewas untuk mencabut Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) terhadap 3 direksi non-aktif.

Menurut Charles, langkah dewas tersebut telah melanggar UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dan melecehkan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.

Namun, saat mencoba mengonfirmasi kabar tersebut dengan menghubungi Ketua Dewas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin, hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum bersedia menjawab.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya