Liputan6.com, Kebumen - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kebumen semakin dinamis. Meskipun hanya ada satu pasangan calon, namun dukungan untuk kotak kosong mulai mengemuka.
Dukungan kotak kosong kini bahkan mengisi ruang-ruang publik setelah kasus pelepasan baliho sosialisasi kotak kosong dilaporkan ke Bawaslu.
Baca Juga
Advertisement
Mereka yang mendukung kotak kosong kemudian membentuk Masyarakat Kotak Kosong (Mas Koko), relawan pendukung kotak kosong. Aktivitas Mas Koko antara lain mengampanyekan kotak kosong, bahwa memilih kotak kosong sah secara hukum.
Mas Koko kemudian memasang baliho bertuliskan, "Aja Golput”, “Pilih Kotak Kosong”, “Pilbup Kebumen 2020”, "Kotak Kosong Menang Kebumen Kondang" di Desa Demangsari Kecamatan Ayah. Namun baliho ini hilang.
Baliho baru diketahui hilang pada Selasa (29/9/2020) pagi. Namun menurut kuasa hukum Mas Koko, baliho hilang pada Senin (28/9/2020).
Lantas, relawan Mas Koko, Beni Prihatno dan Taryono, melaporkan pelepasan baliho kotak kosong ini ke Bawaslu Kabupaten Kebumen pada tanggal 9 Oktober 2020.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Respons Bawaslu
Ketua Bawaslu Kebumen, Arif Supriyanto menerima laporan ini. Arif dan anggota Bawaslu langsung mengkaji laporan yang masuk. Selang sehari, hasil kajian ini keluar.
“Hasil kajian kami, pelepasan baliho tidak masuk dalam pelanggaran pemilihan,” kata Arif ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu malam (11/10/2020).
Kesimpulan itu mendasarkan pada regulasi yang menyebut kampanye berisi visi, misi, dan program pasangan calon kepala daerah. Kampanye juga dilaksanakan tim pemenangan pasangan calon yang telah didaftarkan ke KPU.
Sementara kotak kosong tidak memiliki visi, misi, dan program kerja. Kota kosong juga tidak memiliki tim kampanye yang resmi didaftarkran ke KPU. Dengan demikian, baliho sosialisasi kotak kosong tidak termasuk alat peraga kampanye yang menjadi domain pengawasan Bawaslu.
Meski demikian Arif mengakui kasus pelepasan baliho tak bisa lepas dari konteks Pilkada Kebumen. Sebab, sosialisasi baliho kotak kosong terpasang karena adanya hajatan Pilkada. Namun karena belum diatur secara spesifik dalam aturan pemilu, maka Bawaslu tidak bisa menangani kasus ini ke tahap selanjutnya.
“Tetapi kami hanya berpegang pada regulasi, di luar itu bukan menjadi tugas dan kewenangan kami,” ujar dia.
Advertisement
Permintaan Kuasa Hukum Mas Koko
Atas dasar hasil kajian itu, Bawaslu tidak meneruskan proses penanganan kasus ini. Bawaslu menilai kasus ini lebih mengarah pada dugaan pelanggaran hukum pidana.
Sesuai kewenangan, Bawaslu bisa melimpahkan suatu perkara ke instansi terkait jika kasus yang ditangani tidak termasuk dalam pelanggaran pemilihan. Karena diduga bagian dari kasus pidana, Bawaslu meneruskan kasus ini ke Polres Kebumen pada tanggal 10 Oktober 2020.
Kuasa hukum Relawan Mas Koko Kebumen, Dr Teguh Purnomo menyampaikan kasus ini tidak sekadar pencopotan, namun bisa dilihat sebagai pencurian dan atau perusakan baliho.
Ia menilai, Bawaslu semestinya responsif begitu mengetahui ada kasus pencopotan baliho sosialisasi kotak kosong. Sebab, Panwascam Ayah tahu ada pencopotan baliho sehari setelah peristiwa itu terjadi.
Setelah Bawaslu meneruskan laporan ini ke Polres Kebumen, Teguh berharap perkara ini semakin terang benderang terkait siapa pelaku dan apa motif pelaku. Ia juga berharap Polres Kebumen secepatnya menangkap dan menahan pelaku pencopotan baliho.
“Jangan kotori proses Pilkada Kebumen 2020 ini dengan pembiaran terhadap para pelanggar hukum,” ucap Teguh.