Liputan6.com, Mamasa - Inspektorat Kabupaten Mamasa merekomendasikan agar Kades Salurindu, Kecamatan Buntu Malangka dinonaktifkan. Sang kades diduga korupsi anggaran penanganan Covid-19 yang berasal dari APBDes tahun 2019 dan 2020 senilai Rp191 juta.
Inpektur Inspektorat Kabupaten Mamasa, Yohanis mengatakan, karena dugaan itu masih berproses maka kades dinonaktifkan selama 14 hari. Inspektorat masih menunggu pengembalian kerugian negara sembari melakukan pembinaan sesuai aturan yang berlaku.
"Menggunakan wewenangnya, anggaran Covid-19 senilai Rp191 juta, digunakan Kades Salurindu untuk keuntungannya sendiri," kata Yohanis kepada Liputan6.com, Senin (12/10/2020).
Baca Juga
Advertisement
Menurut dia, sesuai aturan yang berlaku, kades dapat diberhentikan bila melanggar sumpah janji jabatannya dan menyalahgunakan kewenangan. Terlebih jika tersangkut korupsi.
Untuk mengisi kekosongan kades, Bupati Mamasa menunjuk Camat Buntu Malangka sebagai pejabat sementara. Inspektorat juga masih berupaya untuk mencarikan jalan keluar bagi kades, sebelum dugaan korupsi itu sampai ke ranah hukum.
"Kami sudah koordinasi dengan Kades Salurindu dan dia siap menerima sanksinya. Jika ke ranah hukum akan gawat," ujar Yonahis.
Yohanis mengungkapkan, kejadian ini bukan yang pertama kali. Ada beberapa kades lain yang melakukan hal serupa. Namun, inspektorat selalu memberikan pembinaan kepada para kades dan mereka mau melakukan pengembalian dana ke kas.
"Kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Mamasa, untuk tidak coba-coba mainkan anggaran desa di dalam situasi pandemi Covid-19 ini," ujar Yohanis.