Cek Fakta: Muncul Lagi Hoaks Pesan Berantai Percakapan HP Dipantau Pemerintah

Beredar lagi, kabar hoaks seluruh aktivitas handphone dipantau oleh pemerintah.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 11 Des 2020, 10:21 WIB
Gambar Tangkapan Layar Pesan dari Aplikasi Percakapan WhatsApp

Liputan6.com, Jakarta - Kabar tentang seluruh percakapan di handphone (HP) dipantau oleh pemerintah beredar di media sosial. Kabar ini tersebar lewat pesan berantai di aplikasi percakapan WhatsApp.

Pesan berantai tersebut berisi narasi sebagai berikut:

*Semua aktifitas HP dll....terpantau 100%*

*Mulai besok dan seterusnya ada peraturan komunikasi baru.*

*Setelah dilantikn ya Badan Siber & Sandi Nasional (BSSN), oleh Bpk Jokowi , Presiden NKRI:*

*.Semua panggilan dicatat.*

*.Semua rekaman panggilan telepon tersimpan.*

*.WhatsApp dipantau,*

*.Twitter dipantau,*

*.Facebook dipantau,*

*Semua....media sosial..... dan forum dimonitor,*

_*Informasikan kepada mereka yang tidak tahu.*_

*Perangkat Anda terhubung ke sistem pelayanan.*

*Berhati-hatilah mengirimkan pesan yg tidak perlu.*

*Beritahu anak-anak Anda, Kerabat dan teman tentang berita ini*

*Jangan teruskan tulisan atau video dll, bila Anda menerima postingan mengenai situasi politik/masalah Pemerintahan sekarang / PM, dll*

*Polisi telah mengeluarkan pemberitahuan yang disebut .. Kejahatan*

*Cargo ... dan tindakan akan dilakukan ... bila perlu hapus saja postingan yang masuk kalau akan merugikan anda.*

*Menulis atau meneruskan pesan apapun pada setiap perdebatan politik dan agama sekarang merupakan pelanggaran ... penangkapan tanpa surat perintah ...*

_*Informasikan berita ini kepada orang lain agar selalu waspada.*_

*Ini sangat serius, perlu diketahui semua kelompok dan anggota /individu.*

_*Bila anda sebagai Admin Group bisa dalam masalah besar.*_

*Beritahu semua orang tentang ini untuk berhati-hati.*

*Tolong bagikan; Ini sangat berguna untuk Admin group, mohon berhati-hati....*

Benarkah pesan tersebut?

 

 


Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri kabar tentang seluruh percakapan di handphone (HP) dipantau oleh pemerintah yang beredar lewat pesan berantai di WhatsApp.

Penelusuran dilakukan menggunakan situs pencari Google Search dengan memasukkan kata kunci "semua aktivitas hp dipantau".

Hasilnya terdapat beberapa informasi yang membantah kabar tersebut. Satu di antaranya informasi yang diunggah oleh akun Instagram resmi milik Kementerian Komunikasi dan Informatika, @kemenkominfo. Akun Instagram @kemenkominfo memberikan stampel hoaks pada pesan berantai tersebut.

Gambar Tangkapan Layar Unggahan dari Akun Instagram @kemenkominfo.

"Pernah dapat pesan seperti ini?

Mimin pastikan pesan ini adalah HOAX. Sama seperti pesan yang sebelumnya (tahun lalu pernah Mimin posting juga disini), cuma diganti paragraf atas saja.Tetap cerdas ya #Sobatkom.

Jadilah warganet yang bijak. Gunakan media sosial untuk hal-hal yang positif dan Selamat Beristirahat.. ☺️," tulis akun Instagram @kemenkominfo pada 4 Mei 2018 silam.

Liputan6.com juga menemukan artikel yang membantah kabar semua aktivitas handphone akan dipantau. Adalah artikel berjudul "Beredar Pesan Berantai WA dan FB Dipantau, Kemkominfo: Itu Hoaks" yang dimuat situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, kominfo.go.id pada 11 September 2017 silam.

Beredar pesan singkat yang disebarkan melalui broadcast di WhatsApp grup. Isinya adalah ditujukan kepada para direksi Bank Tabungan Negara (BTN). Broadcast tersebut berisikan bahwa seluruh aktivitas di handphone akan dicatat dan disimpan oleh negara.

Dalam broadcast itu juga diingatkan agar kini masyarakat berhati-hati dalam menyebarkan pesan terkait politik hingga pemerintahan di media sosial. Berikut kutipan broadcast yang disebar.

Pemerintah sendiri sebelumnya sudah membantah hal tersebut. Bahkan broadcast itu sudah dipastikan hoaks. Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Noor Iza mengatakan bahwa pesan tersebut adalah hoaks alias kabar bohong.

“Jelas hoaks itu. Tulisan tersebut adalah hoaks,” ujar Noor Iza.

Noor menjelaskan, pemerintah telah memiliki aturan tersendiri soal penyampaian informasi melalui media sosial. Aturan tersebut terdapat pada UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

“Kalau konten negatif sudah ada aturan. Perbuatan yang dilarang Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE,” jelasnya.

Kemkominfo sendiri meminta kepada masyarakat agar selalu melakukan cek dan ricek terhadap sebaran informasi yang tidak jelas ataupun meragukan. “Selalu saring sebelum sharing sebagai bagian dari upaya mendukung pencegahan hoaks yang dapat merugikan banyak pihak,” ujar dia.

Pemerintah sendiri telah memiliki aturan tersendiri soal penyampaian informasi melalui media sosial, aturan tersebut terdapat pada UU ITE. Sebaran melalui media sosial Whatsapp cenderung bersifat pribadi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara kelembagaan.

 

 


Kesimpulan

Pesan berantai berisi kabar tentang seluruh percakapan di handphone (HP) dipantau oleh pemerintah ternyata tidak benar alias hoaks.

Pesan tersebut telah beredar sejak 2017 silam dengan narasi berbeda namun isinya sama, yakni mewaspadai aktivitasi HP dipantau pemerintah. Sejak saat itu kemenkominfo memastikan bahwa kabar tersebut adalah hoaks.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya