Cek Jadwal Layanan SIM Keliling di Surabaya

Berikut layanan SIM keliling yang digelar di Surabaya pada Selasa, 13 Oktober 2020.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Okt 2020, 10:43 WIB
Warga duduk dalam mobil saat mengurus SIM di Pelayanan SIM Keliling, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (7/8/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya memberi dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di masa pandemi COVID-19 bisa memperpanjang sampai akhir Agustus 2020. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Pelayanan SIM Keliling digelar di Surabaya, Jawa Timur pada Selasa (13/10/2020).

1. Pelayanan SIM Keliling di Jatim Expo Surabaya

Alamat : Jl. Ahmad Yani No.99, Jemur Wonosari, Kec. Wonocolo, Kota Surabaya , Jawa Timur 60234 Pukul 09.00 sampai 14.00

2. Pelayanan SIM Keliling di Taman Bungkul Surabaya

Alamat : Jl. Raya Darmo No.113-115, Darmo, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60241 Pukul 09.00 sampai 14.00. Demikian mengutip dari ayosurabaya.com, dikutip Selasa, 13 Oktober 2020.

Adapun persyaratan dan dokumen yang diperlukan untuk Perpanjangan SIM di pelayanan Simling (SIM Keliling) Surabaya:

1. Surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan sehat rohani (psikotes)

2. Dua lembar fotocopy SIM

3. Dua lembar fotocopy KTP/SUKET

 4. SIM asli yang akan diperpanjang (Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis)

5. KTP asli yang masih aktif/berlaku atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP)

6. Pulpen untuk mengisi formulir pendaftaran

7. Siapkan biaya perpanjangan SIM (Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan), untuk SIM C Rp75 ribu dan SIM A Rp80 Ribu.

 

Simak berita menarik lainnya dari ayosurabaya.com di sini

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya