Menteri Teten Sebut UU Cipta Kerja Solusi untuk Koperasi dan UMKM

Menteri koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan UU Cipta Kerja merupakan solusi bagi masalah Koperasi dan UMKM

oleh Tira Santia diperbarui 13 Okt 2020, 12:10 WIB
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan UU Cipta Kerja merupakan solusi bagi masalah Koperasi dan UMKM, pengangguran, dan kemiskinan.

"Dengan diberikan berbagai kemudahan dari hulu hingga hilir untuk UMKM dan koperasi, maka saya optimis untuk UMKM dalam penyerapan tenaga kerja akan semakin besar," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Dimana hal itu sejalan dengan arahan Presiden RI Joko Widodo yang menegaskan bahwa UU Cipta Kerja sangat dibutuhkan untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih luas. Sebab, pasca pandemi angka kemiskinan berpotensi akan bertambah.

Bahkan, setiap tahunnya, terdapat 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang akan masuk ke pasar tenaga kerja, sehingga dibutuhkan pertumbuhan rantai ekonomi supaya penyerapan tenaga kerja semakin besar.

Banyak juga yang mengatakan UU Cipta Kerja mempermudah usaha besar. Tapi faktanya, 99 persen pelaku usaha di Indonesia UMKM dengan penyerapan tenaga kerja sampai 97 persen.

Lanjut Teten menekankan dengan UU tersebut, UMKM bisa tumbuh dan berkembang. UU Cipta Kerja akan mampu menjawab masalah-masalah utama yang selama ini dihadapi UMKM. Misalnya, akses kepada pembiayaan dipermudah, karena selama ini akses UMKM kepada perbankan masih 11 persen.

"Karena itu, dalam UU Cipta Kerja UMKM dipermudah untuk mengakses perbankan. Bahkan, kegiatan usaha itu bisa dijadikan agunan untuk memperoleh pembiayaan,” katanya.

Terkait dengan perizinan, juga ada sisi kemudahan dimana untuk koperasi yang awalnya disyaratkan 20 orang untuk pembentukannya kini bisa hanya dengan 9 orang saja. Selain itu untuk PT tidak harus ada penyertaan modal.

“Saya kira dapat mendorong untuk transformasi dari yang informal menjadi formal yang unbankable menjadi bankable, itu salah satu contohnya,” ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Baru 11 Persen

Kementerian Koperasi dan UKM sejak awal membuka kerja sama seluas-luasnya dengan berbagai pihak dengan prinsip transparan, akuntabel, dan semata-mata demi memajukan koperasi dan UMKM di Tanah Air.

Selama ini, kata Teten, UMKM baru 11 persen yang terhubung kepada bank dan angka ini tergolong sangat rendah karena UMKM unbankable. Melalui UU Cipta Kerja diberikan kemudahan dalam mendirikan PT dan koperasi dan dipermudah perizinannya, sehingga mampu mendorong akses kepada pembiayaan semakin besar.

Di sisi lain, sebagian besar UMKM tidak mempunyai asset sehingga banyak dari mereka kesulitan untuk mengakses pembiayaan bank karena agunan yang dipersyaratkan berupa aset.

“Jadi sekarang, kegiatan usaha bekerja sama dengan offtaker dan dibuat perjanjian dalam jangka panjang untuk bisa menyerap produk UMKM dan itu bisa dijadikan agunan untuk mendapatkan pinjaman di bank,” katanya.

Jaminan kredit pun disebutkannya tidak memerlukan jaminan, sehingga semakin besar dana yang dibutuhkan, maka dari sisi perbankan pun semakin besar dalam membiayai modal kerja ataupun investasi.

“Saya kira, di tengah pandemi COVID-19, yang terpukul daya beli masyarakat, ada problem di UMKM saat ini dari sisi demand, di UU CIpta Kerja justru menjawab masalah ini juga, jadi belanja pemerintah dan lembaga 40 persen dari anggaran belanja barang dan jasa kini di prioritaskan untuk UMKM,” jelasnya..

Sehingga UMKM diberikan tempat usaha secara lebih layak, seperti di stasiun, terminal, bandara, dan tempat publiknya yang selama ini dianggap sebagai tempat usaha yang premium yang selama ini justru tidak bisa diakses UMKM.

"Maka, UU Cipta Kerja ini memberikan akses pasar Saya kira ini cocok untuk UMKM memiliki tempat, di tempat strategis,” pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya