Kata Polri Soal Penangkapan Anton Permana dan Jumhur Hidayat

Selain Syahganda Nainggolan, Polri juga menangkap deklarator KAMI Anton Permana dan Jumhur Hidayat.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 13 Okt 2020, 15:36 WIB
Kombes Awi Setiyono meminta masyarakat untuk mengklarifikasi terlebih dahulu semua informasi yang belum pasti kebenarannya.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) kembali menangkap pendiri Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Kali ini, Anton Permana dan Jumhur Hidayat.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, keduanya tidak ditangkap secara bersamaan.

"Iya, Anton kemarin kalau Jumhur Hidayat tadi pagi ditangkapnya," kata dia saat dihubungi, Selasa (13/10/2020).

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) juga menangkap Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan penangkapan Syahganda Nainggolan.

"Ya benar," kata Argo dikonfirmasi awak media, Selasa (13/10/2020).

 


Terkait Hoaks

Berdasarkan surat penangkapan bernomor: SP.Kap/65/X/2020/Dittipidsiber. Syahganda Nainggolan dituding menyebarkan berita hoaks di akun twitter miliknya @syahganda. Kepolisian menyebut, cuitan Syahganda Nainggolan menimbulkan keonaran di tengah-tengah masyarakat.

Syahganda Nainggolan dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya