Cek Fakta: Video Wakapolri Tak Ada Kaitannya dengan Demo Tolak UU Omnibus Law

Beredar video berisi pernyataan Wakapolri Komjen Syafruddin diklaim berkomentar soal aksi pemukulan yang dilakukan polisi terhadap pengunjuk rasa. Benarkah?

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 13 Okt 2020, 14:04 WIB
Gambar Tangkapan Layar Video Pernyataan Wakapolri Komjen Syafruddin (sumber: Facebook)

Liputan6.com, Jakarta - Video berisi pernyataan Wakapolri Komjen Syafruddin yang meminta media merekam aksi polisi di jalan beredar di media sosial. Video tersebut disebarkan akun Facebok Nico Permana pada 9 Oktober 2020.

Dalam video berdurasi 30 detik itu, Wakapolri Komjen Syafruddin meminta media merekam aksi polisi. Syafruddin mengatakan ia akan memberikan sanksi pemecatan jika ada anggotanya yang melakukan kesalahan.

Akun Facebook Nico Pramana kemudian mengaitkan pernyataan Wakapolri dengan aksi pemukulan yang dilakukan polisi terhadap pengunjuk rasa saat demo menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.

"Pak kalau aksi demo mahasiswa dan buruh yang kemarin di pukulin polisi di pecat ga pak anak buah nya…," tulis akun Facebook Nico Permana.

Video yang disebarkan akun Facebook Nico Permana telah 145 kali ditonton dan mendapat 2 komentar warganet.

 

 


Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri pernyataan Wakapolri Komjen Syafruddin diklaim berkomentar soal aksi pemukulan yang dilakukan polisi terhadap pengunjuk rasa saat demo menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Penelusuran dilakukan menggunakan situs berbagi video YouTube dengan memasukkan kata kunci "wakapolri komjen syafruddin pecat anggotanya".

Hasilnya terdapat beberapa video serupa yang diunggah Channel YouTube BeritaSatu pada 8 Mei 2018 lalu. Video berdurasi 1 menit 21 detik itu berjudul "Wakapolri Akan Pecat Anggotanya yang Terlibat Pungli".

Gambar Tangkapan Layar Video dari Channel YouTube BeritaSatu

"Wakapolri Komjen Syafruddin menyerukan kepada semua pihak agar ikut terlibat dalam memberantas pungutan liar yang dilakukan pihak kepolisian. Jika ada bukti maka anggota polisi itu akan diberi sanksi pemecatan.

Official Website: http://beritasatu.tv

Facebook.com/BeritaSatuTV

Youtube.com/BeritaSatu

@BeritaSatuTV," tulis Channel YouTube BeritaSatu.

Liputan6.com juga menemukan artikel yang memuat pernyataan pernyataan Wakapolri Komjen Syafruddin untuk merekam polisi di jalan. Adalah artikel berjudul "Wakapolri: Videokan jika Ada Polisi yang Lakukan Pungli di Jalan!" yang dimuat situs okezone.com pada 8 Mei 2018 lalu.

JAKARTA - Polri tegas akan menindak setiap anggota Polri yang masih melakukan pungutan liar (pungli) di jalan raya. Ketegasan itu disampaikan Wakapolri Komjen Syafruddin yang meminta semua pihak untuk merekam video apabila ada oknum polisi yang masih melakukan pungli di jalanan.

Bila terbukti benar, ia akan memecat langsung polisi yang melakukan pungli tersebut.

"Silakan videokan para polisi yang ada di jalan. Ini perintah saya. Saya langsung pecat. Begitu ada videonya benar, kita pecat hari itu. Telanjangin dia. Keras sekali kita," kata Syafruddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (8/5/2018).

Syafruddin heran dengan masih adanya aparat kepolisian yang melakukan pungli, terutama kepada pengemudi-pengemudi truk angkutan barang. Hal itu menanggapi keluhan yang disampaikan para sopir truk saat bersilaturahim dengan Presiden Joko Widodo siang tadi.

Menurut Syafruddin, remunerasi polisi sudah cukup besar sehingga diyakini perbuatan tercela itu sudah berkurang, bahkan tak ada lagi saat ini. Meski begitu, sanksi pemecatan akan langsung diberikan kepada polisi yang masih terbukti melakukan pungli.

"Polisi zaman dulu, 20 tahun yang lalu dengan polisi zaman sekarang, itu beda itu. Itu remunerasinya polisi sudah cukup banyak, cukup besar. Mereka juga jijiklah mau pungli-pungli yang Rp5 ribu, Rp10 ribu sekarang. Remunerasi besar sekarang, polisi itu. Lebih dari gajinya," jelasnya.

"Dulu kan polisi, korek-korek. Enggak ada lagi korek-korek. Kalau itu ketangkap sama Propam, kita pecat," imbuhnya.

Menurut Syafruddin, polisi sangat terbuka menerima laporan yang datang soal kelakuan oknum polisi. Ia pun meminta agar laporan yang disampaikan itu juga disertai bukti yang kuat.

"Saya tantang. Silakan. Harus ada bukti. Kalau enggak (kuat), saya proses, penjarain dia," pungkasnya.

 

 


Kesimpulan

Pernyataan Wakapolri Komjen Syafruddin diklaim berkomentar soal aksi pemukulan yang dilakukan polisi terhadap pengunjuk rasa saat demo menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja ternyata tidak benar.

Pernyataan Wakapolri Komjen Syafruddin dalam video itu diucapkan pada Mei 2018 lalu dan tidak ada kaitannya dengan demonstrasi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

 

Banner Cek Fakta: Salah (Liputan6.com/Triyasni)

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya