Liputan6.com, Jakarta - Di tengah upaya membangkitkan kembali sektor pariwisata, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) mengajak para pengusaha sektor pariwisata dan ekonomi kreatif untuk mendaftarkan Program Sertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety & Environment Sustainability). Program tersebut jadi salah satu strategi menghadapi masa adaptasi kebiasaan baru di sektor parekraf.
"Karena kunci sukses pulihnya sektor pariwisata dan ekonomi kreatif adalah dengan penerapan standar protokol kesehatan di sektor parekraf," ujar Deputi Sumberdaya dan Kelembagaan Kemenparekraf/Baparekraf Wisnu Bawa Taruna di Jakarta, dalam rilis yang diterima Liputan6.com, Selasa (13/10/2020).
Baca Juga
Advertisement
Ia menyatakan sertifikasi CHSE berfungsi sebagai jaminan kepada wisatawan dan masyarakat bahwa produk dan layanan yang diberikan sudah memenuhi protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan. Pengusaha sektor pariwisata dan destinasi pariwisata bisa mendaftarkan diri melalui situs chse.kemenparekraf.go.id.
Selanjutnya, para pemilik atau pengelola usaha dan destinasi pariwisata harus mengisi formulir identitas usaha. Setelah itu, mereka akan mendapatkan akun.
Berikutnya, para pengusaha menilai kondisi kelayakan usahanya secara mandiri dan mengunduh format surat pernyataan deklarasi mandiri. Pernyataan tersebut menjadi simbol bahwa penilaian mandiri dilakukan sesuai kondisi sebenarnya dan dapat divalidasi secara langsung.
Namun, klaim tersebut masih harus ditindaklanjuti dengan proses audit atau penilaian. Proses tersebut dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi yang kompeten, khususnya di bidang sistem manajemen lingkungan serta kesehatan dan keselamatan kerja.
Pemilik/pengelola usaha dan destinasi pariwisata yang lolos audit/penilaian akan mendapatkan Sertifikat CHSE dari Lembaga Sertifikasi, dan kemudian akan dilabeli InDOnesia CARE (I Do Care) oleh Kemenparekraf. Namun, pemerintah hanya memprioritaskan sebagian sektor usaha pariwisata yang berhak mendapatkan sertifikasi CHSE gratis.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Daftar Bidang Usaha
Pada tahap awal, sertifikasi CHSE akan diprioritaskan untuk usaha hotel, restoran/rumah makan, pondok wisata/homestay, daya tarik wisata, usaha wisata arung jeram, usaha wisata selam, usaha lapangan golf, dan desa wisata. Semua tahapan proses sertifikasi dibiayai Kemenparekraf.
"Biaya tidak dibebankan ke pengelola destinasi dan usaha pariwisata, artinya sertifikasi ini gratis,” kata Wisnu.
Sebagai salah satu bidang usaha prioritas, ada alasan wisata selam dimasukkan dalam daftar. Menurut Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events) Kemenparekraf/Baparerkraf, Rizki Handayani, wisata selam merupakan salah satu subsektor yang menjadi daya tarik utama dari sektor pariwisata Tanah Air. Hampir 30 persen destinasi yang ada di 10 Destinasi Super Prioritas (DSP) adalah destinasi wisata bahari dan wisata selam.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebelumnya telah mengeluarkan panduan protokol kesehatan berbasis CHSE untuk wisata selam. "Dengan panduan inilah kita bisa meningkatkan standar kualitas pariwisata nasional, meningkatkan kepercayaan wisatawan nusantara dan wisatawan global, dan perlahan-lahan memulihkan sektor pariwisata kita," kata Rizki dalam acara “Sosialisasi Panduan CHSE Usaha Wisata Selam” di Prime Plaza Hotel and Suites Sanur, Denpasar, Bali, kemarin.
Penyusunan panduan protokol CHSE wisata selam tersebut dilakukan bersama Kemenparekraf dan Divers Alert Network (DAN) Indonesia. Panduan protokol kesehatan berbasis CHSE untuk wisata selam dapat diakses oleh seluruh stakeholders wisata selam di situs www.kemenparekraf.go.id.
Tim Penyusun CHSE Usaha Wisata Selam Kemenparekraf, Daniel Abimanju Carnadie menyebut buku panduan CHSE disusun dengan sederhana dan seringkas mungkin agar memudahkan pembaca untuk memahami isi panduan di dalamnya. Isinya terdiri dari panduan umum dan panduan khusus.
"Panduan umum terkait berbagai macam hal yang general, seperti mencuci tangan, menjaga jarak, dan mengukur suhu tubuh. Sementara panduan khusus menjelaskan hal yang lebih spesifik, berlaku bagi pelaku usaha wisata selam, pekerja, pelanggan atau wisatawan, aktivitas, dan pengelolaan tempat usaha wisata selam," kata Daniel.
Advertisement