Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) menangkap pendiri hingga anggota dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyebutkan, seluruhya ada delapan orang anggota KAMI yang ditangkap. Awi mengatakan, mereka ada yang diamankan di Medan dan Jakarta.
Advertisement
"KAMI Medan: Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri. KAMI Jakarta: Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Kingkin," kata Awi dalam keterangan tertulis, Selasa (13/10/2020).
Awi mengatakan, kronologi penangkapan akan disampaikan ke publik siang ini. "Nanti siang dirilis," kata dia.
Berdasarkan surat penangkapan bernomor: SP.Kap/65/X/2020/Dittipidsiber. Pendiri KAMI Syahganda Nainggolan dituding menyebarkan berita hoaks di akun Twitter miliknya @syahganda.
Kepolisian menyebut, twit Syahganda Nainggolan menimbulkan keonaran di tengah-tengah masyarakat.
Syahganda Nainggolan dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Hak Jawab
Nurul Amalia, Helmi Al Djufri selaku pengacara Kingkin Anida menyatakan bahwa kliennya bukannlah anggota KAMI seperti yang disebutkan kepolisian.
"Atas pemberitaan yang saudara publikasikan merupakan berita bohong dan mengandung unsur fitnah terhadap klien kami. Klien kami Kingkin Anida bukanlah termasuk anggota KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) apalagi sebagai petinggi KAMI. Bahwa kami juga telah meneliti rekaman video konferns pers Brigjen Pol Awi Setiyono pada tanggal 13 Oktober 2020 dan kami juga telah meminta klarifikasi dari para penyidik dari Tindak Pidana Siber bahwa tidak ada satupun polisi yang mengatakan Kingkin Anida sebagai anggota atau petinggi KAMI. Bahkan dikatakan penyidik, berkas perkara Kingkin Anida terpisah dari berkas perkara anggota KAMI," tulis tim Kuasa Hukum Kingkin Anida dalam Hak Jawab yang diterima Liputan6.com, Kamis 12 November 2020.
"Atas pemberitaan saudara tersebut, klien kami mengalami kerugian immateril yang sangat besar berupa pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter, juga terganggunya kenyamanan keluarga klien kami atas pemberitaan tersebut," sambung para pengacara.
*** Berita ini adalah merupakan Hak Jawab dari pihak Kingkin Anida. Adapun narasumber, Karopenmas Polri Brigjen Awi Setiyono, yang menyebut Kingkin (tanpa Anida) ditangkap atas dasar wawancara via aplikasi percakapan Whatsapp yang dilakukan reporter kami. Selasa 13 Oktober 2020, pukul 11.57. WIB (bukti terlampir).
Advertisement