Kota Tangsel dan Kabupaten Tangerang Kembali Masuk Zona Merah Covid-19

Kasus penularan Covid-19 meningkat, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan kembali masuk zona merah penyebaran Covid-19.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 13 Okt 2020, 13:29 WIB
Gambar ilustrasi Virus Corona COVID-19 ini diperoleh pada 27 Februari 2020 dengan izin dari Centers For Desease Control And Prevention (CDC). (AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus penularan Covid-19 meningkat, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan kembali masuk zona merah penyebaran Covid-19.

Hal tersebut terlihat dari data yang diunggah Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Per tanggal 12 Oktober 2020, hanya Kota Tangsel dan Kabupaten Tangerang yang kembali masuk zona merah. Selebihnya, enam kota dan kabupaten lain di Provinsi Banten masuk dalam zona oranye.

Kemudian terbaru, terlihat dari data yang diunggah pada situs resmi Covid-19 Kabupaten Tangerang, jumlah pasien suspek yang dirawat sebanyak 50 orang. Sementara pasien Covid-19 yang terkonfirmasi dan masih dalam perawatan sebanyak 125 orang, dan kasus terkonfirmasi tapi melakukan isolasi sebanyak 148 orang.

"Iya, kasus positif bertambah. Namun, itu bukan data per hari, melainkan per minggu," ujar Jubir Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang, dr Hendra Tarmizi, Selasa (13/10/2020).

Meski kasus bertambah, Hendra memastikan ketersediaan tempat tidur di tiga rumah sakit rujukan Covid-19 di wilayahnya aman dan masih mampu menampung pasien. Sebab, tingkat kesembuhan di Kabupaten Tangerang pun terbilang cukup tinggi, yakni sebesar 78 persen.

"Untuk ketersediaan di rumah sakit aman. Untuk Hotel Yasmin yang menampung pasien OTG, tower depan kapasitas 120, terisi 82 pasien," katanya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Belum Temukan Klaster Demo

Hendra pun berharap pekan ini angka penyebaran Covid-19 bisa ditekan dan tak terjadi lonjakan. Pasalnya, pasca-aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Omnibus Law Ciptaker, pihaknya belum menemukan adanya klaster baru.

Diperlukan waktu satu sampai dua minggu untuk mengetahui adanya keberadaan klaster baru tersebut. "14 hari, itu pun jika yang demo atau keluarga ada yang positif. Baru bisa kita tracing," ujar Hendra.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya