Liputan6.com, Batam - Bea cukai Bandar Udara Internasional Hang Nadim Batam berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu yang disembunyikan dalam bra.
Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai Batam, Muhamad Rizki Baidillah mengatakan, peristiwa penggagalan penyelundupan sabu-sabu dalam bra itu terjadi pada Minggu, 11 Oktober 2020, pukul 07.05 WIB.
Baca Juga
Advertisement
"Awalnya petugas bea cukai Batam melakukan pemeriksaan terhadap dua orang calon penumpang, yang terlihat mencurigakan ketika akan melewati pemeriksaan di terminal keberangkatan domestik Bandara Internasional Hang Nadim," kata Rizki, Senin malam (13/10/2020).
Dua orang tersebut antara lain perempuan berinisial TR (29) dan pria berinisial AS (36). Keduanya penumpang pesawat dengan rute Batam - Jakarta - Lombok.
Rizki mengatakan, tersangka sempat menghindari pemeriksaan petugas, lalu keduanya digiring ke pos bea cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan badan, dan ditemukan satu buah bungkusan di dalam pakaian dalam (bra) TR," Kata Rizki.
Keduanya mengakui bahwa bungkusan tersebut berisi sabu-sabu. Barang haram tersebut, menurut pengakuan mereka, milik seorang berinisial I, warga Temberi, Batam.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, keduanya dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam. Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat 117 gram.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.