Mukomuko Dapat Tambahan Pupuk Bersubsidi 2.725 Ton

Pupuk bersubdisi itu untuk petani yang tergabung dalam kelompok tani dan didistribusikan sesuai dengan alokasi yang sudah ditetapkan.

oleh stella maris pada 13 Okt 2020, 14:09 WIB
Herman Widiono mengatakan untuk pengiriman pupuk bersubsidi dari distributor ke kios, hingga kelompok tani masih sesuai prosedur.

Liputan6.com, Jakarta Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mendapatkan tambahan alokasi pupuk bersubsidi sebesar 2.725 ton. Tambahan ini untuk memenuhi kebutuhan petani yang akan melaksanakan musim tanam ketiga (MT-III) 2020 untuk padi sawah dan tanaman pertanian lain.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menegaskan, pupuk bersubsidi hanya untuk petani yang tergabung dengan kelompok tani. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47 Tahun 2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi.

Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi kelompok tani juga harus menyusun elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Pemerintah Daerah (Pemda) juga harus mengawasi pendistribusian pupuk bersubsidi ini dengan ketat.

“Pupuk bersubdisi itu untuk petani yang tergabung dalam kelompok tani dan didistribusikan sesuai dengan alokasi yang sudah ditetapkan,” kata Mentan SYL, Selasa (13/10).

Sementara, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan, terkait dengan keluhan petani yang belum mendapatkan pupuk bersubsidi, karena masih ada sebagian petani yang belum menyusun e-RDKK. Sehingga tidak memperoleh alokasi pupuk bersubsidi.

"Seandainya petani belum menyusun e-RDKK sehingga tidak termasuk dalam Kelompok Tani, maka petani dimaksud masih dapat membeli pupuk, namun dengan harga komersial," jelas Sarwo Edhy.

Saat ini, jelas Sarwo Edhy, para petani yang belum masuk dalam kelompok tani masih menjadi problem dalam penyaluran pupuk. Karena kebutuhan pupuk mereka tidak terakomodir di dalam e-RDKK. Maka ia pun meminta segera masuk kelompok tani, sehingga kelompok bisa secepatnya pula mengajukan e-RDKK tambahan.

"Kalau imbauan ini bisa segera dilakukan, nanti tidak ada lagi cerita 'petani tidak bisa beli pupuk,' untuk kebutuhan pertaniannya," ungkapnya.

Kasi Produksi, Pembiayaan Alat, dan Mesin Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Supradinata memastikan, usulan penambahan pupuk sudah keluar. Ada tambahan pupuk subsidi untuk jenis urea, SP36 dan ZA dari pemerintah pusat.

"Pengusulan penambahan alokasi berbagai jenis pupuk bersubsidi ini untuk memenuhi kebutuhan musim tanam ketiga padi sawah dan untuk tanaman pertanian lainnya," ujar Supradinata.

Dijelaskannya, daerah ini mendapatkan penambahan alokasi pupuk subsidi untuk jenis urea sebanyak 2.420 ton, pupuk jenis SP36 sebanyak 135 ton, dan pupuk ZA sebanyak 170 ton. Sedangkan pupuk jenis NPK Ponska dan organik sedang kosong.

Alokasi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun 2020, lanjutnya, sebanyak 11.686 ton, terdiri atas pupuk jenis urea 4.625 ton, SP-36 sebanyak 1.323 ton, ZA 753 ton, NPK 4.375 ton, dan organik 582 ton.

"Penambahan alokasi pupuk subsidi dari pemerintah tersebut tidak hanya untuk petani tanaman pangan dan hortikultura, tetapi juga untuk tanaman perkebunan," ungkapnya.

Supradinata menambahkan, pihaknya akan membuat regulasi terkait dengan alokasi pupuk subsidi. Regulasi itu untuk pembagian jatah masing-masing tanaman pertanian tanaman pangan, hortikultura dan tanaman perkebunan.

Sebelum ada tambahan, lanjutnya, persediaan pupuk subsidi di sejumlah wilayah di daerah ini hanya tersisa sebanyak dua ton. Bahkan ada alokasi pupuk subsidi untuk wilayah di daerah ini yang kosong.

"Itu karena alokasi pupuk subsidi untuk sektor pertanian tahun ini berkurang dibandingkan dengan tahun 2019, yakni 12.368 ton yang terdiri atas pupuk bersubsidi jenis urea 625 ton, SP-36 sebanyak 1.520 ton, ZA 949 ton, NPK 4.375 ton, dan pupuk subsidi jenis organik 899 ton," jelasnya.

 

(*)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya