Liputan6.com, Jakarta - Beredar melalui media sosial postingan terkait vaksin Covid-19. Postingan tersebut ramai dibagikan sejak akhir bulan lalu.
Salah satu yang mengunggahnya adalah akun bernama Olivia Iskandar di Facebook. Dia membagikannya pada 30 September lalu, berikut narasinya:
Advertisement
"LBP mo vaksinasi 100jt rakyat #pribumi RI
dengan Covid China..
MUI sudah larang vaksin tsb maka umat
Islam haram ikut2an vaksin.. gw no"
Hingga saat ini postingan tersebut mendapat 23 komentar dan lima kali dibagikan.
Benarkah MUI melarang vaksin Covid-19 dari China? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Penelusuran fakta:
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim MUI melarang vaksin Covid-19 dari China, dengan menghubungi Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh. Ia menyebut klaim yang beredar di media sosial tersebut tidak benar.
"Saat ini Komisi Fatwa sedang dalam proses persiapan pemeriksaan. Kami akan berangkat ke China bersama Kementerian terkait untuk proses itu," ujar Asrorun saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (13/10/2020).
Artikel "Fakta-Fakta Terbaru Vaksin Covid-19, Apa Saja?" yang dimuat Liputan6.com, pada 13 Oktober 2020 menyebutkan Tim inspeksi yang terdiri dari unsur Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Bio Farma akan bertolak ke Tiongkok pada 14 Oktober 2020. Mereka akan melihat kualitas fasilitas produksi dan kehalalan vaksin produksi Sinovac, dan Cansino.
Sementara data untuk vaksin G42/Sinopharm akan diambil dari data uji klinis di UAE karena diproduksi di sana. Kehalalan vaksin Covid-19 Sinovac dan Cansino akan dijamin melalui partisipasi MUI dalam proses pengujian data, begitu juga dengan kehalalan vaksin G42/Sinopharm.
Advertisement
Kesimpulan:
Klaim yang menyebut MUI melarang vaksin covid-19 dari China tidak benar. Faktanya hingga saat ini vaksin covid-19 masih memasuki tahap uji klinis tahap III dan MUI belum mengeluarkan fatwa apapun soal vaksin ini.
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia.
Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu.
Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Advertisement