Serikat Buruh: Tujuan Kami Demo Bukan untuk Jatuhkan Presiden

Gelombang penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) terus berlanjut

oleh Tira Santia diperbarui 13 Okt 2020, 17:10 WIB
Ribuan buruh dari berbagai elemen melakukan longmarch menuju depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (29/9). Dalam aksinya mereka menolak Tax Amnesty serta menaikan upah minumum provinsi (UMP) sebesar Rp650 ribu per bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Gelombang penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) tak terhenti pada Kamis, 8 Oktober kemarin. Hal itu diungkapkan oleh Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban, mengatakan pihaknya akan kembali melakukan unjuk rasa penolakan UU Cipta kerja.

Namun yang mulanya akan dilakukan unjuk rasa hari ini terpaksa dibatalkan, lantaran terdapat lapisan masyarakat lain yang menyuarakan penolakan yang sama yakni Persaudaraan Alumni atau PA 212 bersama Front Pembela Islam (FPI) dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama. 

“Kita batalkan hari ini di Istana, tujuan kami menolak UU Cipta Kerja bukan menjatuhkan Presiden,” kata Elly kepada Liputan6.com, Selasa (13/10/2020).

Ketika ditanya lebih lanjut terkait waktu pastinya serikat buruh turun kembali menyuarakan penolakan UU Cipta Kerja, Elly menegaskan belum diputuskan tanggalnya secara pasti.

Namun, ia meyakini pihaknya akan terus melakukan penolakan hingga Presiden mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu).

“Belum diputuskan, masih lihat keadaan,” imbuhnya.

Adapun unjuk rasa dilakukan untuk mengkritisi dan menyoroti 4 poin yang memang berpegang teguh pada hak sebenarnya layak didapatkan buruh, diantaranya terkait upah, kontrak kerja, outsourcing (alih daya) dan pesangon.

“Nah, keempat itu tidak boleh di kotak katik tapi justru itu yang hilang semuanya. Saya kira kawan-kawan buruh di baca saja draftnya khusus ketenagakerjaan, tidak boleh baca sebagian karena untuk cuti-cuti masih ada, lalu misalnya UMP di hapus itu tidak benar, memang ada tapi esensinya yang hilang, serikat buruh harus tahu jangan sampai di cap buruk,” pungkasnya.

Load More

Serikat Buruh Gugat UU Cipta Kerja usai Diteken Jokowi

Ribuan buruh demo Omnibus Law di Tangerang. (Pramita/Liputan6.com).

 Serikat buruh siap bertarung mengajukan gugatan judicial review terhadap UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengaku mulai membentuk tim hukum untuk melakukan proses uji materiil UU Cipta Kerja.

Ada dua advokat senior yang ikut membantu buruh mengajukan gugatan ke MK. Hotma Sitompul dan Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alfons Kurnia Palma. Tim ini juga diketuai langsung oleh Sekjen KSPSI Hermanto Achmad.

Andi Gani mengaku mengajak dua advokat senior untuk semakin menguatkan barisan tim hukum buruh di MK. Menariknya, dua advokat ini ikut serta tanpa dibayar alias gratis.

Andi Gani mengatakan, sampai saat ini masih menunggu draf aturan UU Cipta Kerja yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Andi Gani menegaskan, kalau UU Cipta Kerja sudah ada penomorannya, jelas pasal-pasalnya dan ditandatangani secara sah Presiden Jokowi maka pengajuan gugatan akan langsung dilakukan.

"Dalam 1x24 jam jika UU Cipta Kerja ditandatangani Presiden Jokowi, besoknya buruh pasti akan langsung menyampaikan gugatan ke MK," tegasnya dalam konferensi persnya di Jakarta, Senin (12/10/2020).

Andi Gani juga menyampaikan banyak advokat senior yang menyatakan siap bergabung dalam tim hukum buruh untuk mengajukan gugatan ke MK.

"Kami memilih jalur konstitusional mengajukan judicial review ke MK tentu menunjukkan gerakan buruh tidak hanya kekuatan dengan aksi," ucapnya.

Menurutnya, persiapan untuk mengajukan judicial review sudah 90 persen secara materi gugatan. Sambil menunggu, kata Andi Gani, lobi ke Presiden Jokowi untuk melihat secara lebih mendalam UU Cipta Kerja terus dilakukan.

Namun, Andi Gani meminta lobi ini jangan disalahartikan. Karena, sempat bermunculan dirinya dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal ditawari jabatan wakil menteri usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara sebelum UU Cipta Kerja disahkan di DPR.

Di awal pembentukan Kabinet, Andi Gani pun sudah diminta masuk dalam Kabinet tapi dirinya memilih tetap menjadi presiden buruh.

"Saya pastikan itu tidak ada, negoisasi jabatan, dua wamen. Itu saya nyatakan hoaks!," ujarnya.


Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya