PDIP Ajak Masyarakat Kawal Peraturan Turunan UU Cipta Kerja

Arteria mengatakan, saat ini pemerintah sedang menyusun peraturan turunan dari UU Cipta Kerja.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 13 Okt 2020, 16:17 WIB
Ribuan buruh dari berbagai elemen melakukan longmarch menuju depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (29/9). Dalam aksinya mereka menolak Tax Amnesty serta menaikan upah minumum provinsi (UMP) sebesar Rp650 ribu per bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan menanggapi sejumlah demontrasi yang dilakukan berbagai elemen masyarakat menyikapi pengesahan UU Cipta Kerja.

Arteria mengatakan, saat ini pemerintah sedang menyusun peraturan turunan dari UU Cipta Kerja. Menurutnya, energi masyarakat yang mengkritisi UU Cipta Kerja sebaiknya diarahkan untuk mengawal penyusunan peraturan ini.

"Saya mengimbau agar energi seluruh anak bangsa dipusatkan untuk fokus pada pencermatan pembuatan peraturan pelaksanaan, kita kawal ketat seluruh aturan turunannya. Tanpa didemo DPR dan pemerintah sedang bekerja keras untuk berbuat yang terbaik," kata Arteria.

Arteria mengatakan pihaknya serius menyerap aspirasi masyarakat terkait UU Cipta Kerja. Hal itu selaras dengan arahan Ketua DPR RI Puan Maharani untuk mengawasi UU kontroversial ini.

"Kami sangat serius memperhatikan aspirasi yang tidak setuju omnibus law. Ibu Puan Maharani memerintahkan kita semua untuk lakukan kerja-kerja pengawasan terhitung sejak UU ini disahkan tanggal 5 Oktober kemarin," kata Arteria.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Targetkan Selesai 3 Bulan

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan pemerintah akan segera menyiapkan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Jokowi menargetkan aturan tersebut dapat selesai dalam tiga bulan, setelah diundangkan.

"Saya tegaskan juga UU Cipta Kerja ini memerlukan banyak sekali Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres)," kata Jokowi saat memberikan keterangan pers RUU Cipta Kerja dari Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (9/10/2020).

"Jadi setelah ini akan muncul PP dan Perpres yang akan kita selesaikan paling lambat 3 bulan setelah diundangkan," sambungnya.

Dia memastikan bahwa pemerintah akan terbuka menerima masukan dari semua pihak dalam membuat aturan turunan UU Cipta Kerja. Jokowi meyakini UU ini akan memperbaiki kehidupan jutaan pekerja di Indonesia.

"Kita pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah-daerah," jelas Jokowi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya