Liputan6.com, Jakarta - Brigjen Prasetijo Utomo didakwa turut membantu Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra membuat surat jalan palsu bersama-sama dengan Anita Kolopaking.
Surat jalan palsu dimaksudkan untuk mempermudah kedatangan Djoko Tjandra dari Malaysia ke Indonesia melalui Bandara Supadio Pontianak.
Advertisement
Selain surat jalan palsu, Brigjen Prasetijo juga didakwa membantu membuat surat keterangan bebas Covid-19 dan surat kesehatan. Menurut jaksa, tindakan Brigjen Prasetijo ini menciderai nama baik Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
"Bahwa penggunaan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan yang tidak benar tersebut, merugikan Polri secara immateriil, karena hal itu mencederai dan/atau mencoreng nama baik Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar jaksa dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/10/2020).
Menurut jaksa, perbuatan Brigjen Prasetijo mencemarkan nama baik Polri lantaran membantu seorang terpidana sekaligus buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra. Menurut jaksa, Brigjen Prasetijo seharusnya membantu penegak hukum menangkap Djoko Tjandra.
"Mengingat saksi Djoko Tjandra adalah terpidana perkara korupsi dan menjadi buronan Kejaksaan Agung sejak tahun 2009, sehingga menimbulkan kesan negatif bagi Polri, yang seharusnya justru membantu Kejaksaan Agung menangkap saksi Djoko Soegiarto Tjandra untuk menjalankan pidana yang telah dijatuhkan kepadanya," kata jaksa.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Coret Nama Kabareskrim
Sebelumnya, jaksa penuntut umum membeberkan cara Djoko Soegiarto Tjandra menerima surat jalan palsu demi masuk ke Indonesia untuk keperluan pengajuan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali ke Mahkamah Agung (MA).
Dalam dakwaan yang dibacakan secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terungkap Djoko Tjandra membuat surat jalan palsu bekerja sama dengan Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.
Dalam membuat surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo mengesampingkan nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit. Sejatinya, surat jalan ditandatangi oleh Komjen Listyo, namun atas perintah Brigjen Prasetijo, nama Komjen Listyo dicoret.
Awalnya, Brigjen Prasetijo memerintahkan Dody Jaya selaku Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri untuk membuat surat jalan Djoko Tjandra ke Pontianak, Kalimantan Barat dengan keperluan bisnis tambang.
"Namun di dalam surat jalan tersebut saksi Brigjen Prasetijo Utomo memerintahkan saksi Dody Jaya agar mencantumkan keperluan tersebut diganti menjadi monitoring pandemi di Pontianak dan wilayah sekitarnya," ujar jaksa dalam dakwaannya, Selasa (13/10/2020).
Setelah surat jalan dibuat dan diterima oleh Brigjen Prasetijo, dia pun menyuruh Dody Jaya untuk merevisi surat jalan tersebut. Awalnya surat itu menggunakan kop surat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Badan Reserse Kriminal menjadi Badan Reserse Kriminal Polri Biro Korwas PPNS.
"Untuk pejabat yang menandatangani sebelumnya tertulis Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dicoret dan diganti menjadi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS termasuk nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dicoret dan diganti menjadi nama saksi Brigjen Prasetijo Utomo dan pada bagian tembusan dicoret atau tidak perlu dicantumkan tembusan," kata jaksa.
Advertisement